kasus BPD
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perempuan asal Subang, Jawa Barat inisial ANFJ (30) ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Denpasar di salah satu guest house, Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar Selatan, Jumat (10/3) pukul 16.35 WITA. Pasalnya ANFJ melakukan aksi asusila dengan mempertontonkan auratnya secara live di media sosial.

Informasi diperoleh di lapangan, Minggu (12/3), aksi pelaku ini sudah terendus polisi setelah sehari sebelumnya ia melakukan live streaming di kamar hotel. Saat live streaming, pelaku melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut. “Bahkan pelaku melakukan aksi asusila tersebut menggunakan alat bantu seks dan dipertontonkan secara online,” kata sumber.

Baca juga:  Kebijakan Baru, Ini Rutan yang Ditunjuk Jadi Rutan Eksekusi Terpidana

Saat ini aplikasi online yang dipakai pelaku tersebut khusus untuk orang dewasa. Bahkan untuk memancing penonton untuk mendapatkan uang ataupun hadiah.

Akibat dari perbuatanya, pelaku dikenakan kasus menyiarkan konten bermuatan pornografi diatur dalam Pasal 282 KUHP hingga Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengaku belum dapat laporan pengungkapan kasus ini.
Perlu diketahui Polresta Denpasar juga pernah menangkap seorang perempuan berinisial RR dikenal dengan nama Kuda Poni pada September 2021. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Cabuli Turis Australia, Pria Kupang Diadili
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *