Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP sedang diusut Polda Bali, yakni Mohamad Zghaib Nasir (33) asal Suriah dan Rodion Krynin (39) asal Ukraina. Untuk kasus ini, penetapan tersangka hanya perlu mencari satu bukti lagi.

“Kasus ini sudah dilakukan gelar perkara. Tinggal mencari satu bukti baru bisa menetapkan status tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, Senin (13/3).

Menurut Kabid Humas yang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Bali adalah keterlibatan WNA tersebut yakni pemalsuan dokumen. Pasalnya mereka menggunakan data palsu untuk mendapatkan KTP dan KK Bali.

“Beberapa saksi sudah diperiksa. Kedua WNA tersebut sekarang ditahan di Imigrasi,” tegasnya.

Baca juga:  KPU Bali Tunggu Ketentuan Lanjutan Opsi Penundaan Pilkada Serentak

Seperti diberitakan, WNA yang memiliki KTP Bali sedang diusut Polda Bali, yakni Mohamad Zghaib Nasir (33) asal Suria dan Rodion Krynin (39) asal Ukraina. Untuk mendapatkan KTP mereka mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah.

Nasir datang pertama kali di Indonesia tahun 2015 dengan visa tinggal kunjungan 14 hari. Ia sudah 5 kali ke Indonesia terakhir pada 29 Desember 2022 dengan visa kunjungan sosial budaya berlaku sampai 26 Februari 2023.

Tujuan ke Bali untuk belajar arsitektur, mencari peluang berivestasi di Indonesia, dan berencana menanam modal di Lombok, Jimbaran serta Pererenan. Selanjutnya Nasir mencari informasi tentang pembuatan kartu identitas di internet dan menemukan agen bernama Wayan yang mengarahkan untuk memproses KTP dengan harga sebesar Rp 15.000.000. Biaya itu untuk mendapatkan KTP, KK, NPWP.

Baca juga:  Gagal Fokus Kawal Tata Ruang

Untuk KK dan KTP ditawarkan Rp 8.000.000. Selanjutnya KTP dibuatkan oleh Wayan dengan nama Agung Nizar Santoso di Dinas Dukcapil Kota Denpasar. Tujuan memiliki KTP untuk mudah membuka rekening bank dan transaksi dibandingkan memiliki rekening internasional. Proses penerbitan dokumen selama 1 minggu dibantu Wayan.

Sedangkan Rodion Krynin (39), kata Kombes Satake Bayu, datang pertama kali ke Indonesia tahun 2020. Tujuan utama datang ke Bali untuk menghindari perang Ukraina dengan visa tinggal kunjungan B.2.11 berlaku sampai 5 Desember 2022.

Ia sudah over stay lebih dari 60 hari. Selama tinggal di Bali bersama istri dan anaknya, kesehariannya hanya berolahraga dan kebutuhannya dikirim oleh keluarganya di Ukraina.

Baca juga:  Kasus Korupsi PD BPR Buleleng 45 Dilimpahkan ke Kejari

Pelaku overstay 60 hari dan merasa sudah memiliki KTP Indonesia yang didapat dari seseorang bernama Puji. KTP tersebut atas nama Alexandre Nur Rudi yang dibuat bersangkutan sekitar Oktober 2022. Biayanya Rp 31.000.000.

Pembayarannya dilakukan dua kali. Setelah lunas, dua minggu kemudian ia pergi ke Dukcapil Badung bersama Puji untuk melakukan perekaman sidik jari, foto dan rekam retina. Pada 26 November 2022 Rodion bertemu Puji di warung dan menyerahkan KK, Akta Kelahiran dan KTP. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *