DENPASAR, BALIPOST.com – Aparat penegak hukum sering mengimbau jangan pernah coba-coba narkoba karena berakibat fatal. Selain itu penyalah guna dan pengedar barang terlarang itu tidak semuanya karena faktor ekonomi.
Seperti pengedar sabu-sabu (SS) berinisial YS (19) yang ditangkap Tim Pemberantasan BNNP Bali, beberapa waktu lalu dengan barang bukti 235,9 gram netto SS dan lima butir pil ekstasi. “Pelaku ini (YS) barang buktinya paling banyak hasil tangkapan kami tiga bulan terakhir. Di usia masih belia, pelaku menempel paket sabu di wilayah Kapal, Mengwi dan Jalan Gatot Subroto, sekali nempel sebanyak 50 titik,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali Putu Agus Arjaya, saat mendampingi Kepala BNNP Brigjen Pol. Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si., CHRMP., Senin (13/3).
Menurut Arjaya, pelaku mengaku sudah menjadi pengedar narkoba sejak dua tahun terakhir dan dia hanya tamatan SMP. “Pelaku ini dari keluarga mapan. Dari enam pelaku yang kami tangkap dominan usianya di bawah 25 tahun. Ini menandakan bahwa peredaran narkoba merambah usia belia,” ujarnya.
Sementara Brigjen Nurhadi menjelaskan, Tim Pemberantasan BNNP Bali pada Minggu (22/1) pukul 23.30 Wita mengamankan NP (26) di halaman rumah kosnya, Jalan Gurita, Denpasar Selatan. Saat diinterogasi pelaku mengaku membawa 10 butir ekstasi.
Selanjutnya pelaku beserta BB dibawa ke kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya pada 24 Februari 2023, petugas menangkap CP (27) di Jalan Gunung Resimuka Barat, Denpasar Barat. Pelaku dibekuk di depan rumahnya dan mengaku menyimpan ekstasi dan SS.
Hasil penggeledahan diamankan satu buah plastik klip berisi 95 butir ekstasi, 16 potongan 5,46 gram netto, 12 potongan pipet bening dengan garis hijau didalamnya berisi paket SS 2,07 gram netto. “Pelaku menunjukkan dan mengambil sendiri barang bukti tersebut. Tersangka CP mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah Monang Maning, Denpasar,” ujarnya.
Sedangkan pada Kamis (9/3) pukul 19.30 WITA diamankan PE (38) di kosnya, Jalan Buana Taman, Denpasar Barat. Saat diperiksa residivis kasus narkoba asal Gianyar ini mengaku menempel paket SS di dibawah tiang, Jalan Gunung Muria, Denpasar. Barang bukti yang diamankan enam buah potongan pipet didalamnya terdapat paket SS seberat 0,97 gram netto dan satu buah plastik klip berisi lima butir ekstasi.
Petugas juga meringkus KS (40), residivis kasus narkoba di pinggir Gang Sahadewa, Kuta Selatan, Sabtu (11/3). Awalnya saat petugas mendekatinya, pelaku panik dan hendak melarikan diri.
Namun petugas berhasil mengamankannya. “KS mengaku jika dirinya disuruh untuk mengambil tempelan paket sabu atas suruhan seseorang,” kata mantan Kepala BNNP NTT ini.
Selanjutnya KS mengaku menyimpan SS di rumahnya, Jalan Karang Putih, Desa Kutuh, Kuta Selatan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya. Petugas mengamankan barang bukti dua buah plastik klip berisi SS dengan berat keseluruhan 29,74 gram netto.
“KS sudah dua kali masuk penjara dan dia bekerja sebagai keamanan pantai. Pelaku biasanya mengedarkan di wilayah Nusa Dua,” tegasnya.
Sementara pada Senin (13/3) pukul 00.30 Wita, petugas menangkap JP (22) di Jalan Hang Tuah Gang Mawar, Sanur, Denpasar Selatan. Dari kasus ini diamankan dua buah plastik klip SS seberat keseluruhan 45,5 gram netto. “Dari enam tersangka ini kami berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 319,64 gram netto dan ekstasi 115 butir,” ungkapnya.
Yang harus dikuatkan saat ini, kata jenderal bintang satu di pundak ini, masyarakat harus sadar bahwa narkoba itu merusak dan bahayanya luar biasa. Selain itu para pelaku juga mesti sadar, jangan sampai menghancurkan diri sendiri dan lingkungan sekitar. “Jangan sampai jadi musuh negara dan diri sendiri. Mari kita sama-sama memerangi narkoba,” tutup Brigjen Nurhadi. (Kerta Negara/balipost)