DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus peredaran uang palsu (upal) diungkap Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan (Densel). Korbannya, Alvian Hardianto (23) yang menjual HP kepada Mitshus Syurul alias Irul (28).
Mitshus membayar HP milik korban seharga Rp 2,3 juta dengan rincian Rp 1,9 juta palsu dan Rp 400 ribu asli. Upal tersebut dibeli pelaku secara online. Akibat perbuatannya itu pelaku berprofesi sebagai buruh bangunan ini ditangkap di Jalan Danau Tempe, Sanur, Sabtu (11/3).
Terkait pengungkapan kasus ini, Kanitreskrim Polsek Densel AKP Made Putra Yudistira, seizin Kapolsek Kompol Made Teja Dwi Permana, Selasa (14/3) menjelaskan, pelaku ditangkap sehari setelah kejadian. Kronologisnya, lanjut AKP Yudistira, pada Jumat (10/3) pukul 20.00 WITA korban bertemu dengan dua laki-laki tak dikenal dan salah satunya tersangka Mitshus untuk transaksi HP.
Harga disepakati Rp 2,3 juta. “Setelah itu korban yang membeli makan dan membayar dengan uang hasil penjualan HP tersebut. Ternyata dikomplin oleh penjual makanan dengan mengatakan bahwa uang tersebut adalah uang palsu. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Densel,” ujarnya.
Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Densel dipimpin Panit Ipda Made Mediana Dwija melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan polisi mendapat infomasi jika pelaku terlihat di wilayah Sanur.
Setelah ditelusuri akhirnya pelaku dibekuk di Jalan Danau Tempe. Polisi mengamankan barang bukti upal senilai Rp 1,1 juta dan HP milik korban.
Saat diinterogasi pelaku mengakui telah membeli upal tersebut secara online. Selanjutnya dipakai beli HP.
“Modusnya pelaku beli HP pakai uang palsu. Selanjutnya HP tersebut dijual lewat online untuk mendapatkan uang asli. Uang tersebut akan dipakai beli uang palsu. Kami masih mengembangkan kasus ini,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)