DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi alat bukti yang cukup akhirnya penyidik Ditreskrimum Polda Bali menetapkan warga negara (WN) Ukraina, Rodion Krynin (39) sebagai tersangka kasus pembuatan KTP Bali. Penetapan status Rodion sebagai tersangka ini dilakukan penyidik Subdit 4 Ditreskrimum sesuai dengan LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tanggal 1 Maret 2023 tentang membuat dan menggunakan dokumen/KTP yang diduga palsu.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, Selasa (14/3). Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik mengamankan tersangka Rodion yang menggunakan nama Alexandre Nur Rudi di KTP tersebut.
Pelaku dijemput oleh polisi di ruang penahanan Imigrasi dan dipindahkan ke Rutan Mapolda Bali guna proses hukum lebih lanjut. “Tersangka dikenakan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang perbuatan pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” tegasnya.
Sedangkan warga negara Suriah, Mohamad Zghaib Nasir yang terlibat kasus yang sama belum ditetapkan jadi tersangka. Menanggapi hal itu, Kombes Bayu mengatakan penyidik masih perlu berkoordinasi dengan pihak bank dan Imigrasi terkait barang bukti untuk melangkah ke proses tersebut.
Seperti diberitakan, warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP Bali sedang diusut Polda Bali, yakni Mohamad Zghaib Nasir (33) asal Suria dan Rodion Krynin (39) asal Ukraina. Selain itu kasus ini juga ditangani Kejati Bali. Untuk kasus ditangani Polda Bali tinggal mencari satu bukti lagi untuk bisa menetapkan tersangka.
“Kasus ini sudah dilakukan gelar perkara. Tinggal mencari satu bukti baru bisa menetapkan status tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, Senin (13/3).
Menurut Kabid Humas yang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Bali adalah keterlibatan WNA tersebut yakni pemalsuan dokumen. Pasalnya mereka menggunakan data palsu untuk mendapatkan KTP dan KK Bali. (Kerta Negara/balipost)