Logo KPU. (BP/Dokumen)

 

MANGUPURA, BALIPOST.com – Disaat penyidik kejaksaan kencang-kencangnya menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi, isu tak sedap kembali mencuat di kalangan awak media dan beberapa pejabat di Badung, soal SP3 perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang telah menetapkan Sekretaris KPU Badung, I Gusti Nyoman Wiraguna. Atas informasi itu, pihak penyidik Pidsus Kejari Badung langsung membantahnya.

“Tidak benar, itu informasi dari mana. Sekarang ini kami sedang memeriksa tambahan saksi,” ucap Kasipidsus Kejari Badung, Dewa Lanang Arya Raharja, Selasa (14/3).

Lanjut dia, saat ini selain menetapkan tersangka, pihaknya juga memperdalam perkara tersebut. “Kita masih meriksa pendalaman. Apapun langkahnya pasti kita rilis nanti,” jelasnya.

Baca juga:  Jro Wacik Setor Miliaran Uang Denda dan Pengganti Terpidana ke Kas Negara

Sebelumnya, terkait perkembangan penyidikan dugaan korupsi di KPU Badung dalam kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 2020, Kasi Pidsus Kejari Badung, Kasi Intel bersama Kasi Pidsus Dewa Lanang mengaku akan fokus melakukan penelusuran penganggaran dan penggunaan dana Pilkada Badung. Sebagaimana diketahui, dalam Pilkada Badung 2020 dimenangkan oleh pasangan I Nyoman Giri Prasta dan Ketut Suiasa, kemudian dilantik Gubernur Bali sebagai Bupati dan Wakil Bupati Badung untuk periode kedua masa bakti 2021-2024.

Baca juga:  Kaca Mobil Dikeprok, Uang Belasan Juta Raib Saat Ditinggal Makan

Sebelumnya, soal pihak ketiga, dalam rilisnya jaksa menyebut, dari 6 SPK tersebut, KPU Kabupaten Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga bahkan membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan.

Diberitakan, berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Badung, pada kasus ini diperoleh modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku KPA/PPK yang telah melakukan penunjukkan langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer yang bergerak pada usaha produksi program televisi dan terhadap item-item pekerjaan yang dilakukan tersebut dibayar sendiri oleh pihak KPU Kabupaten Badung dan ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Solar, Mantan Pegawai Kontrak DLHK Dituntut Lima Tahun Penjara

Selain itu juga ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020. Sehingga, terhadap kasus ini tersangka I Gusti Nyoman Wiraguna disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *