DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Selasa (14/3), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.
1. Nyepi Bersamaan dengan Tarawih Hari Pertama, Ini Pengaturannya Sesuai SE Gubernur Bali
DENPASAR, BALIPOST.com – Umat Hindu di Nusantara, khususnya di Bali akan merayakan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1945 pada 22 Maret 2023. Perayaan Hari Suci Nyepi kali ini bertepatan dengan hari pertama bulan Ramadhan 1444 Hijriyah pada 22 Maret 2023.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bali beserta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, Polda Bali, Korem 163/Wirasatya, MDA Provinsi Bali, FKUB Provinsi Bali, Majelis-Majelis Agama, Lembaga Sosial Keagamaan Provinsi Bali dan Instansi terkait, telah mangadakan rapat untuk membahas Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1945 yang jatuh pada Rabu, 22 Maret 2023. Ditetapkan Seruan Bersama bertempat di Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala, Renon, Denpasar, Senin (13/3), sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 422.3/15315/PK/BKPSDM Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2023.
2. Datangi Lagi Vila Apung di Danau Batur, Satpol PP Sebut Lokasinya di Tanah Warga
BANGLI, BALIPOST.com – Satpol PP Bangli memastikan keberadaan vila apung di Danau Batur yang sempat diadukan warga karena mencaplok danau, berdiri di atas lahan milik warga. Kepastian itu didapat setelah petugas Satpol PP turun ke lokasi melakukan pengecekan dan pencocokan data antara luas tanah yang diklaim pemilik dengan fakta di lokasi.
Kepala Satpol PP Bangli Dewa Agung Suryadarma Selasa (14/3) mengatakan pihaknya kembali mendatangi vila apung yang ada di wilayah Kedisan itu Senin (13/3). Di lokasi, pihaknya melakukan pengecekan dan pencocokan data antara luas tanah yang diklaim pemilik dengan fakta di lokasi.
3. Karya IBTK di Pura Agung Besakih Berlangsung 21 Hari
AMLAPURA, BALIPOST.com – Pelaksanaan upacara Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem tahun 2023 akan berlangsung selama 21 hari. Untuk puncak karya sendiri jatuh pada 5 April.
Bendesa Adat Besakih, Jro Mangku Widiartha, Selasa (14/3) mengungkapkan, untuk tahun ini pelaksanaan upacara Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) akan berlangsung selama 21 hari. “Untuk mengawali upacara, pada 11 Maret 2023 telah dilaksanakan upacara ngaturang pemiyut, negtegang, ngunggahang sunari, dan pengrajeg lan pengemit karya,” ucapnya.
4. Rektor Ditetapkan Tersangka, Unud Beber Dasar Hukum Dana SPI
DENPASAR, BALIPOST.com – Pascapenetapan tersangka Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. Nyoman Gde Antara, M.Eng., atas dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) pada jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023, pihak Unud membebekan dasar hukum pungutan dana SPI. Sebagaimana rilis yang disampaikan Tim Hukum Unud, Dr. I Nyoman Sukandia, melalui Jubir Rektor Senja Pratiwi, Selasa (14/3), pihak Unud menyebutkan dasar hukum sebagai regulasi dalam penerimaan mahasiswa, baik itu Peraturan Menteri maupun SK Rektor.
Dikatakan, SPI sudah berlangsung sejak 2018 di Unud. Pertimbanganya adalah Permendikbud RI No. 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Guna menjamin kepastian hukum di tingkat universitas, maka dasar hukum pemberlakuan SPI juga diatur di dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana
Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023,” jelasnya.
5. Hari Suci Nyepi, Wakapolresta Ingatkan Sejumlah Kerawanan Ini
DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang pengamanan perayaan hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945, Polresta Denpasar mengelar rapat koordinasi (rakor) di Gedung Pesat Gatra dengan steakholder terkait se-Denpasar dan Badung, Selasa (14/3). Mewakili Kapolresta Denpasar, Wakapolresta AKBP I Wayan Jiartana menyampaikan beberapa kerawanan yang menjadi atensi khusus agar tidak terjadi seperti di tahun lalu.
Dua di antaranya minum miras dan pengarakan yang melewati batas wilayah. “Pengerusakan ogoh-ogoh oleh orang yang tidak bertanggung jawab, ini yang harus kita antisipasi,” tegas AKBP Jiartana.