Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi saat jumpa pers di kantornya, Denpasar, Bali, Selasa (14/3/2023). (BP/Dokumen Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial SS karena dia menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai komika/komedian di Bali. Pria ini sudah diamankan sejak 8 Maret 2023.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi dikutip dari Kantor Berita Antara, SS akan dideportasi pada 14 Maret dan diusulkan penangkalan. Ia lanjut menjelaskan Imigrasi Denpasar mengawasi SS melalui aktivitas dia di media sosial dan secara langsung saat dia tampil sebagai komika stand-up comedy di Bali.

Baca juga:  Tingkatkan Kepatuhan Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Tiga Mekanisme Diterapkan

SS saat diperiksa oleh Imigrasi Denpasar sempat tidak mengakui profesinya sebagai komika di Bali. Tetapi Imigrasi telah melihat langsung pertunjukan SS dan mengantongi beberapa brosur pertunjukan sebagai bukti.

Padahal, Tedy menyampaikan SS masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Sosial Budaya (B211), yang masa berlakunya 7 Maret 2023 sampai dengan 5 Mei 2023. Visa B211 merupakan izin satu kali kunjungan perjalanan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara asing di antaranya untuk keperluan wisata, bertemu keluarga, kegiatan sosial, kegiatan seni dan budaya nonkomersial, tugas pemerintahan, aktivitas olahraga nonkomersial, studi banding, pembicaraan bisnis, pembelian barang, dan transit.

Baca juga:  Di Hadapan Gubernur Koster, Pelaku Pariwisata Berikrar Selenggarakan Pariwisata Harmonis

WNA yang bekerja di Indonesia tidak dapat menggunakan izin tinggal B211, mengingat mereka diwajibkan mengantongi visa tinggal terbatas untuk bekerja (C312). Oleh karena itu, Imigrasi Denpasar menjerat SS dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu mengatur Imigrasi berhak menindak WNA yang melanggar aturan hukum di Indonesia, melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Baca juga:  WN Rusia Sempat Tolak Isoman Setelah Terkonfirmasi COVID-19 Dideportasi

Tedy menyebut SS telah menyiapkan tiket kepulangannya sehingga ia dapat cepat dideportasi ke Rusia. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *