Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Guna mengatasi persoalan turis asing atau warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat setempat, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Pemerintah Provinsi Bali untuk membentuk satuan tugas khusus (satgasus).

“Saya meminta pemerintah daerah setempat segera membentuk satuan tugas khusus yang meliputi unsur kepolisian dan imigrasi, yang nantinya akan mengawasi, membenahi turis asing, dan menindak WNA yang mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat setempat,” kata Bamsoet di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (16/3).

Baca juga:  Masyarakat Agar Bersiap Diri Hidup Berdampingan Dengan Covid-19

Hal tersebut dia sampaikan terkait dengan turis asing atau WNA di Bali yang bermasalah dan menjadi sorotan publik, terutama mereka yang melanggar aturan hukum di Indonesia, seperti membuat KTP dan menyalahgunakan izin tinggal dan bekerja secara ilegal.

Selain pembentukan satgasus, Bamsoet juga meminta pemerintah daerah terkait bersama aparat penegak hukum mengamati persoalan turis asing yang bermasalah itu secara serius. Menurutnya, pemerintah dan aparat perlu memperkuat upaya penindakan yang tegas. “Pasalnya, banyaknya permasalahan turis asing di Bali yang belum terselesaikan bisa berdampak terhadap minat turis dari negara lainnya yang benar-benar ingin berkunjung ke Indonesia,” kata dia.

Baca juga:  Danrem 163/Wira Satya Berpangkat Brigjen

Berikutnya, Bamsoet meminta Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan pemutakhiran data turis asing yang berkunjung ke Bali secara berkala sekaligus mengecek identitas serta izin tinggal mereka.

Dengan demikian, lanjutnya, WNA yang terdata dapat dengan mudah dilacak dan dipastikan legalitas identitas serta kepemilikan izin tinggal-nya.

Terakhir, Bamsoet meminta Pemerintah tidak segan menindak tegas turis asing yang melanggar aturan keimigrasian, seperti dengan me-deportasi yang bersangkutan. “Saya juga meminta komitmen pemerintah untuk tidak segan menindak tegas hingga me-deportasi para turis asing yang melanggar aturan keimigrasian,” tambah Bamsoet. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Gunakan Nama dan Alamat Fiktif di Ubud, Paket Hasish Senilai Miliaran Rupiah Diamankan

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *