JAKARTA, BALIPOST. com – Lima tersangka dugaan tindak pidana terorisme jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Sulawesi Tengah, ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
“Lima tersangka teroris yang ditangkap adalah kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiah di Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (17/3)
Ramadhan menyebut inisial kelima tersangka itu adalah, ZA, KB, AF, MA, dan RAM. “Penangkapan lima tersangka teroris di Provinsi Sulawesi Tengah dilakukan pada Kamis, 16 Maret 2023,” tambahnya.
Sebelumnya, Kamis, pukul 15.35 Wita, Tim Densus 88 Antiteror Polri melakukan penggeledahan di dua tempat di wilayah Kabupaten Sigi dan Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Penggeledahan dilakukan di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, serta di Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Dari penggeledahan di Kota Palu, personel Tim Densus 88 Antiteror Polri mengamankan dua orang dan sejumlah barang bukti berupa delapan buku bacaan berbagai judul, lima buku catatan, dua bundel dokumen yayasan, satu bundel kwitansi, tiga unit teleskop, sejumlah senjata tajam dan panah serta senapan angin. (Kmb/Balipost)