DENPASAR, BALIPOST.com – Lalu lintas selama Hari Suci Nyepi dibatasi. Aturan tersebut dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bali, termasuk imbauan agar kendaraan listrik pribadi juga tidak dikeluarkan ke jalan, meskipun tidak menimbulkan polusi.
“Kalau bisa jangan, di Bali kalau sudah Nyepi dikecualikan. Ada nanti penjagaan pecalang desa adat, khusus yang melahirkan atau sakit ada pengecualiannya. Tapi kalau untuk main-main jangan, biar tidak memberi contoh ke warga,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Bali I Putu Sutaryana, di Denpasar, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (17/3).
Ia menegaskan Hari Suci Nyepi Caka 1945 yang jatuh pada 22 Maret 2023 ini mengatur soal Catur Brata Penyepian yaitu Amati Geni, Amati Karya, Amati Lelungan, dan Amati Lelanguan, yang salah satunya berbunyi agar tidak bepergian ke mana-mana.
Pada tahun 2022 Dishub Bali bekerja sama dengan pihak swasta memfasilitasi desa adat di Denpasar dengan sepeda motor listrik agar dapat digunakan pecalang untuk berpatroli selama Nyepi.
Penggunaan sepeda motor listrik untuk berpatroli di Hari Suci Nyepi saat itu juga dinilai tepat karena kendaraan listrik tidak menghasilkan polusi dan kebisingan, serta sesuai dengan upaya percepatan dari pemerintah.
Pada tahun 2023 ini ia mengatakan tak ada fasilitas serupa. Namun saat Nyepi berlangsung apabila desa adat di Pulau Dewata memiliki aset kendaraan listrik dapat digunakan. “Misalnya desa adat memiliki kendaraan listrik boleh dipergunakan untuk mengontrol keliling. Kalau kemarin saya lihat ada itu, desa adat mungkin dia punya pendapatan asli daerah yang lumayan, mereka beli ya, silahkan digunakan,” tuturnya.
Upaya ini, kata dia, untuk menunjukkan rasa menghormati hari suci keagamaan yang ada, apalagi Nyepi hanya berlangsung satu kali dalam setahun. “Penerbangan pun mengikuti, karena Nyepi hanya satu tahun sekali. Bisa hemat listrik, ini untuk orang Bali kita dan bukan untuk siapa-siapa. Kendaraan listrik dipakai hari biasa tidak masalah, tapi kalau dipakai ketika Nyepi keliling di jalan itu kan sudah salah dan tidak menghormati,” ujarnya.
Sutaryana mengatakan, tak hanya di darat, jalur udara dan laut juga dibatasi pergerakannya selama 24 jam penuh, terhitung sejak Rabu (22/3) pukul 6.00 WITA hingga Kamis (23/3) pada jam yang sama.
“Surat edaran ini terkait lalu lintas, ada yang udara, darat, dan laut. Bunyinya, pelaksanaan Hari Suci Nyepi dimulai dari 22 Maret 2023. Terkait penerbangan, surat sudah kami sampaikan ke penerbangan hingga syahbandar, mereka yang akan menindaklanjuti,” kata dia.
Adapun kendaraan yang dapat melintas berdasarkan dispensasi pada Hari Suci Nyepi yang dapat diberikan oleh prajuru desa adat atau banjar hanya untuk mengangkut orang sakit, melahirkan, atau kepancabayan sesuai tradisi dan kearifan lokal. (Kmb/Balipost)