BEIJING, BALIPOST.com – Pemerintah China menghapus aturan yang mewajibkan pemakaian masker terhadap peserta didik dan tenaa pengajar di dalam lingkungan sekolah atau kampus. Aturan ini berlaku setelah tahun ajaran baru dimulai.
Pernyataan pers bersama yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Komisi Kesehatan Nasional, dan Badan Nasional Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular, dikutip dari Kantor Berita Antara, menyatakan tidak lagi mewajibkan bagi guru dan murid mengenakan masker selama jam sekolah.
Ketiga instansi tersebut dalam pernyataan bersama yang dipantau di Beijing pada Sabtu (18/3) selanjutnya menyarankan para peserta didik dan tenaga pengajar mengenakan masker dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya masing-masing. Kebijakan tersebut mendapatkan sambutan hangat dari masyarakat, terutama kalangan warganet China.
Tanda pagar tentang guru dan murid yang tidak lagi diwajibkan mengenakan masker di dalam lingkungan sekolah mendapatkan perhatian dari 27 juta pengguna Sina Weibo atau Twitter ala China. Lebih dari 300 juta tenaga pengajar dan peserta didik telah kembali beraktivitas di sekolahan sejak Februari setelah libur panjang Tahun Baru Imlek yang bersamaan dengan Festival Musim Semi.
Hong Kong dan Makau telah terlebih dulu menerapkan kebijakan bebas penggunaan masker tersebut setelah tiga tahun berjuang menghadapi pandemi COVID-19. (kmb/balipost)