Suasana eksekusi tanah ayahan Desa Adat Banjar Anyar, Tabanan pada Rabu (8/3). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Persoalan terkait sengketa tanah adat di Kabupaten Tabanan kembali menjadi sorotan. Beberapa oknum diduga bermain untuk mensertifikatkan tanah adat atau karang ayahan desa untuk kepentingan pribadi, mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang seharusnya dilindungi.

Salah satu kasus terbaru terjadi di Banjar Adat Dajan Tenten, Desa Adat Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Sebuah areal karang ayahan desa disertifikatkan untuk dijadikan jaminan kredit di bank. Awal Maret, Pengadilan Negeri Tabanan telah mengeksekusi tanah ayahan desa atau tanah pekarangan desa seluas 469 meter persegi, setelah kasus dinyatakan inkrah.

Bendesa Adat Banjar Anyar, I Made Raka mengatakan kasus ini setidaknya menjadi pengalaman tersendiri bagi desa adat untuk lebih memproteksi lahan atau aset-aset miliknya kedepannya. Desa adat telah melakukan upaya proteksi lahan atau aset-aset milik desa adat dengan mensertifikatkan seluruh blok karang ayahan desa lewat program PTSL.

Baca juga:  Desa Adat Bebalang Jaga Kelestarian Satwa Liar

Menurut Made Raka, dengan program pemerintah, rata-rata sudah sebagian besar karang ayahan desa kini telah dilakukan pensertifikatan menjadi hak milik desa adat. Seluruh sertifikat ayahan desa disimpan di desa adat untuk menghindari penyebaran yang tidak terkendali. “Seluruh sertifikat ayahan desa tidak boleh digunakan untuk jaminan atau anggunan untuk peminjaman uang di bank,” tegas Made Raka.

Tidak hanya melakukan penyertifikatan karang ayahan desa untuk memproteksi aset-aset milik desa adat, Desa Adat Banjar Anyar juga telah menguatkan aset asetnya dengan awig-awig atau sebuah peraturan adat yang mengatur kehidupan masyarakat adat yang telah direvisi sebelumnya. Revisi awig-awig tersebut disesuaikan dengan kondisi desa adat saat ini dan sudah disahkan di MDA Bali.

Baca juga:  Desa Adat Padangsambian Gelar Tawur Balik Sumpah

Dalam awig-awig tersebut, terdapat penyempurnaan data-data yang lebih akurat seperti tercatat lengkap lembaga-lembaga yang ada, baik itu Parahyangan, Pawongan dan Palemahan. Di dalam palemahan juga dilampirkan data terinci luasan karang ayahan desa termasuk jumlah sertifikat aset desa adat. “Jadi semua blok masuk lampiran awig-awig, terinci berapa total luas karang ayahan desa, dan berapa yang bersertifikat dan ditempati oleh masing-masing krama,” jelas Made Raka.

Baca juga:  Catut Nama Wayan Koster, Akun Alilla Disomasi

Made Raka berharap dengan pengalaman yang telah dialaminya, desa adat lainnya di Kabupaten Tabanan bisa memproteksi aset-aset miliknya dengan baik. Hal ini juga untuk mencegah kasus sengketa tanah adat yang masih sering terjadi tidak hanya di wilayah Kabupaten Tabanan saja melainkan juga di daerah lain. Dengan pendataan yang jelas dan proteksi yang baik, potensi desa adat dapat dibangun secara maksimal. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *