DENPASAR, BALIPOST.com – Pasangan turis asal Polandia, yang berkemah di bale bengong di Pantai Purnama, dan bersitegang dengan pecalang saat Nyepi, akhirnya dideportasi. Hal tersebut dikatakan pihak Kemenkumham Bali, Minggu (26/3).
Dijelaskan, deportasi dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Sabtu (25/3).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa penindakan terhadap kedua orang asing yang melakukan pelanggaran pada Hari Raya Nyepi ini merupakan hasil kerjasama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Kepolisian Sektor Sukawati, dan jajaran Imigrasi.
Kedua orang asing itu adalah KG (40) pemegang Izin Tinggal Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) dan BKW (25). Kedua WN Polandia tersebut melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali untuk segara melaporkan kepada Imigrasi jika ditemukan WNA yang melakukan pelanggaran, kami akan tindak tegas WNA tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Anggiat. (Miasa/balipost)