Kondisi rumah semi permanen warga yang ada di salah satu titik di wilayah Kota Denpasar. (BP/eka)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Saat ini, Denpasar masih memiliki 45 hektare kawasan kumuh di beberapa titik. Dari 45 hektar tersebut, sebanyak 85 persennya merupakan tanggung jawab pusat dan sisanya 15 persennya lagi tanggung jawab Pemkot Denpasar. Sedangkan provinsi tidak ada, karena luasan permukiman kumuh tidak sesuai dengan kewenangan provinsi.

Kepala Dinas Perkim Kota Denpasar, Gede Cipta Sudewa, Minggu (26/3) mengatakan, kawasan kumuh dengan luasan di atas 15 hektar menjadi tanggung jawab pusat, sementara 10–15 hektar tanggung jawab provinsi dan di bawah 10 persen tanggung jawab Kota Denpasar. Cipta Sudewa mengatakan 15 persen yang menjadi tanggung jawab Kota Denpasar berada di kawasan Sanur Kaja, Kampung Jawa, dan Pemecutan Kaja.

Baca juga:  Erupsi Gunung Agung, Konsumsi BBM Turun 20 Persen

Namun semua lahan tersebut merupakan lahan privat. “Komitmen kami di tahun 2023 sampai 2024 masuk ke dalam lahan tersebut dengan melakukan strategi CSR, tidak bisa APBD karena lahan milik privat, kedua berkolaborasi dengan asiasi seperti real estate misalnya,” katanya.

Sehingga tahun 2023, dengan cara seperti ini pihaknya mengaku bisa mengatasi permasalahan tersebut. Sementara itu, yang menjadi tanggung jawab pusat adalah kawasan TPA Suwung dan kawasan Karya Makmur. “Meskipun menjadi tanggung jawab pusat, kami lakukan strategi dengan melakukan lokakarya agar bisa mengatasi hal tersebut,” imbuhnya.

Baca juga:  Rafting di Sungai Ayung, Wisatawan Tiongkok Tewas

Pihaknya pun memiliki strategi dengan menggunakan bantuan stimulus perumahan swadaya dari pusat. Dan ditarget di akhir RPJMD tahun 2024 kawasan kumuh di Denpasar bisa dikurangi signifikan. “Kami kerjakan bertahap karena anggaran dan kewenangan kami terbatas,” katanya.

Cipta Sudewa menambahkan, luasan kawasan kumuh di Kota Denpasar terbilang kecil. Pasalnya luas lahan di Kota Denpasar 125.000 hektare. Sehingga luasan kawasan kumuh yang masih tersisa hanya 0,036 persen. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Penyimpan Sabu dan Pil Ekstasi Dituntut 16 Tahun Penjara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *