MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian dialami pria asal Australia berinisial IFL (70) di vila, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (10/1). Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian kehilangan uang sejumlah 7.000 dolar Australia atau setara dengan Rp74.337.000.
Terkait kasus ini, anggota Polsek Mengwi berhasil menangkap pelakunya, Slamet (32) berstatus residivis pada Sabtu (25/3). Saat dikonfirmasi terkait kejadian ini, Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, Senin (27/3) membenarkan adanya pengungkapan kasus ini.
Terkait kronologisnya, lanjut Kompol Darsana, dari keterangan korban pada Minggu (1/1) baru datang dari Australia dan langsung ke TKP. Saat itu ia membawa Dolar Australia dan biasanya dititip ke mandor proyeknya. Karena saat itu mandor proyeknya pulang ke kampung merayakan Galungan, korban menempatkan uang itu di amplop dan ditaruh di bawah kasur.
Pada Selasa (10/1) pukul 15.00 WITA, mandornya minta uang ke korban untuk bayar tukang. Korban langsung masuk ke kamar untuk mengambil uang. Ia kaget karena amplop isi uang di bawah kasur, sebagian hilang. “Korban mengecek isi amplopnya ternyata masih 1.450 Dolar Australia. Sedangkan lagi 7.000 Dolar Australia, hilang. Korban langsung melapor ke Polsek Mengwi,” ucap Darsana.
Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin Kanitreskrim Iptu Made Bunciana dan Panit Ipda I Made Guna Wijaya pengumpulan informasi terkait kejadian ini. Alhasil polisi mendapat informasi jika pelakunya, Slamet, seorang residivis asal Jember, Jawa Timur.
Selanjutnya pada Sabtu (25/3) polisi dapat informasi jika pelaku berada di Jember, Jawa Timur. Polisi langsung bergerak ke sana dan pelaku berhasil ditangkap pukul 23.30 WIB di rumahnya, Dusun Krajan, Jember.
Saat diperiksa, lanjut Darsana, pelaku awalnya melihat korban keluar dari vila. Setelah mengetahui situasi vila sepi, pelaku langsung naik ke lantai dua dan masuk ke kamar korban yang pintunya tidak terkunci.
Saat di kamar korban, pelaku menemukan amplop dan mengambil uang 7.000 Dolar Australia. Setelah itu pelaku langsung kabur ke Jember dan uang curian itu dipakai beli
sepeda motor, perhiasan emas dan biaya hidup sehari-hari. Pada 2021 pelaku pernah melakukan pencurian di Jember, Jawa Timur dan divonis 7 bulan penjara. (Kerta Negara/balipost)