Pandu Adi Setiawan ditahan di Polsek Mengwi karena terlibat kasus pencurian. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Situasi malam pengerupukan rangkaian hari raya Nyepi, Selasa (21/2) ternyata dimanfaatkan pencuri. Rumahnya Yayang Leres Wastiti (27) beralamat di Desa Buduk, Mengwi, Badung, disasar maling saat nonton pawai ogoh-ogoh.

Hasil penyelidikan polisi berhasil meringkus pelakunya, Pandu Adi Setiawan (22) pada Sabtu (25/3). “Korban kehilangan dompet berisi tiga kalung emas, satu buah cincin kawin, sepasang anting-anting emas beserta surat surat pembeliannya, jam tangan dan uang tunai Rp 2,5 juta. Kerugian diperkirakan Rp 10 juta,” ungkap Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, Senin (27/3).

Baca juga:  Berkedok Minta Sumbangan Layang-layang, Dua Pemuda Ini Ditangkap

Kompol Darsana menyampaikan sebelum kasus ini terjadi, korban pada Selasa (21/3) pukul 19.00 WITA sempat mengambil uang Rp 100.000 di dompet tersebut. Berselang satu jam kemudian diambil lagi Rp 400.000. Pukul 20.00 WITA, korban bersama keluarganya menonton pawai ogoh-ogoh di Perempatan Buduk dan pulang pukul 23.00 WITA.

Setibanya di TKP, korban langsung ke kamar untuk mengecek barang-barang. Ia panik karena dompet tersebut hilang dan langsung melapor ke Polsek Mengwi.

Baca juga:  Kurir Narkoba Sembunyikan Sabu-sabu di Filter AC Mobil

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin Kanitreskrim Iptu Made Bunciana dan Panit Ipda Made Guna Wijaya berhasil mengetahui identitas pelakunya yaitu Pandu Adi Setiawan asal Lumajang, Jawa Timur. Pencarian terhadap pelaku dilakukan ke tempat-tempat jadi persinggahannya, mulai dari Buduk, Selingsing Tabanan, dan Pemogan Denpasar.

Selanjutnya Sabtu (25/3) polisi mendapat informasi pelaku akan berangkat ke kampung halamannya, Lumajang, Jawa timur. Petugas bergerak cepat berkoordinasi dengan petugas Pelabuhan Gilimanuk dan berhasil menangkap pelaku saat akan naik ke kapal fery. “Pelaku masuk ke TKP naik ke lantai 2. Sesampainya di lantai 2, pelaku melihat pintu kamar korban tidak dikunci. Pelaku masuk ke kamar korban lalu membuka pintu lemari dan ditemukan uang, jam tangan serta perhiasan itu,” ungkapnya.

Baca juga:  Jelang Nataru, Badung Awasi Penjualan Sembako

Pelaku mengaku menjual perhiasan emas hasil curian Rp 3,5 juta. Uang hasil curian dan penjualan emas dipergunakan oleh pelaku untuk membeli miras, barang, dan biaya pulang ke Jawa. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *