Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020-2022, telah dinaikan statusnya ke Penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (27/3).

Baca juga:  Transformasi Digital Buka Lapangan Kerja Baru, Puluhan Juta UMKM Sudah "Onboarding"

Ali mengatakan, Penyidik KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut dan menyebut tersangkanya lebih dari satu orang. Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

“Kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang, dan ini terkait pemotongan tukin sejauh ini berkisar sekitar puluhan miliar rupiah ya,” ujarnya.

Meski demikian, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka.

Baca juga:  KPK Panggil Syahrul Yasin Limpo

Ali mengatakan bahwa daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan kepada publik setelah pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dinilai lengkap.

KPK berharap semua pihak yang dipanggil, baik sebagai tersangka dan saksi bersikap kooperatif untuk hadir dan memberikan keterangan dengan jujur terkait kasus tersebut.

Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, Penyidik KPK telah menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) di Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin siang. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  KPK Lakukan OTT Bupati Kepulauan Meranti
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *