Petugas memasang pita kuning Satpol PP Line di areal tebing longsor Pantai Balangan, Jimbaran. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, akhirnya turun ke lapangan mengecek kondisi tebing yang longsor di Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Senin (27/3). Tim yang terdiri dari Satpol PP Badung, Dinas PUPR, Dinas LHK, BPBD Badung  dan Trantib Kecamatan Kuta memasang pita kuning Satpol PP line pada area dekat longsor.

Tim juga melayangkan Surat Peringatan (SP) I kepada empat dari lima villa di kawasan tebing longsor lantaran tidak mampu menunjukan kelengkapan dokumen perizinan. Keempat villa tersebut diminta untuk segera mengurus perizinannya dan sementara diminta tidak menerima tamu baru.

Baca juga:  Liburan Bersama Anak di Bali? Ini 7 Rekomendasi Destinasi Cocok Dikunjungi

Kabid Penegak Perda Satpol PP Badung, Nyoman Kardana di sela pemantauan, Senin (27/3) membenarkan perihal tersebut. SP I kepada empat villa tersebut sebagai peringatan agar usaha terkait segera mengurus perizinan.

“Selama mereka belum memiliki izin, kita minta agar mereka tidak menerima tamu. Pemasangan satpol pp line itu sebagai tanda agar mereka segera mengurus izin dan jangan ada aktivitas di garis kuning tersebut,” terangnya.

Menurutnya, sesuai SOP, pelayanan surat teguran itu berlaku untuk 7 hari agar usaha tersebut mengurus perizinannya. “Jika pengurusan izin tidak dilaksanakan, maka akan dilanjutkan dengan pelayangan SP 2, kemudian SP3 ketika masih tidak diindahkan dan berujung pada penutupan yang dilakukan Tim Yustisi Kabupaten Badung,” jelasnya.

Baca juga:  Komplotan Perampok Bawa Sajam Ditembak

Kasi Penindakan Satpol PP Badung, Dewa Made Sugira mengakui sudah sempat memanggil beberapa manajemen villa terkait. Namun, tidak ada kejelasan dan tindak lanjut, sehingga pihaknya turun untuk melayangkan SP kepada pihak terkait.

“Untuk langkah ke depan pihaknya mengaku masih menunggu perkembangan hal itu. Dimana hal itu ditentukan oleh OPD masing-masing, termasuk terkait kewenangan penanganan tebing longsor,” katanya.

Dalam pengecekan tersebut, perwakilan dari Dinas PUPR dan DLHK sempat menanyakan kejelasan pengurusan perizinan akomodasi terkait. Pihak manajemen diminta agar berkoordinasi kepada OPD terkait, untuk menjelaskan sejauh mana status lahan kepemilikan dan pemanfaatanya di lapangan.

Baca juga:  Apel Gelar Pasukan Pengamanan BUMN Side Event G20

Menariknya, dari salah satu kawasan yang mengalami dampak kerusakan akibat longsor, ternyata ada sejumlah pekerja yang beraktivitas. Mereka telah bekerja selama seminggu belakangan ini, untuk memperbaiki keretakan-keretakan di area tertentu. Area tersebut kemudian dipasangi pita kuning. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *