Briptu AAW menjalani sidang disiplin di Mapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, memberikan sanksi terhadap terhadap anggotanya yang melanggar, Selasa (28/3). Anggota Polres Bandara berinisial Briptu AAW menjalani sidang disiplin karena mangkir dari tugas selama 14 hari.

Hasil sidang memutuskan Briptu AAW disanksi penundaan usulan kenaikan pangkat (UKP) selama satu tahun dan penempatan dalam tempat (sel) khusus selama 21 hari. Saat tugas di Polres Buleleng, AAW pernah menjalani hukuman disiplin sebanyak tiga kali.

Padahal pimpin Polres Bandara sudah memberi kebijakan kepada AAW yakni diperbantukan di Polsek Tegalalang, Gianyar. AAW diperbantukan ke Polsek Tegalalang supaya dekat dengan rumahnya dengan harapan bisa disiplin melaksanakan tugas. Tapi ternyata AAW malah mangkir dari tugasnya.

Baca juga:  Menhub Tawarkan 12 Proyek Strategis Dalam ASEM TMM di Bali  

Briptu AAW mengakui semua dakwaaan yang dibacakan Pemimpin Sidang yakni Wakapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kompol I Ketut Darta, didampingi Kabag SDM AKP I Dewa Ngurah Satriya Yoga dan Kabag Ren AKP I Wayan Wira Nugraha. “Hasil pemeriksaan para saksi, terduga pelanggar maupun barang bukti terduga pelanggar (Briptu AAW) tidak masuk kantor dan tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah atau tanpa izin atasan maupun tidak pernah menyampaikan kepada atasan/pimpinannya,” ujar Kompol Darta.

Baca juga:  Upacara Karipubaya Digelar di Lokasi Gantung Diri Jembatan Tukad Bangkung

AAW mangkir dari dinas selama 14 hari dari 17, 19, 20, 21, 23, 24, 26, 28, 29 dan 30 Desember 2022. Selanjutnya juga mangkir pada 7, 11,12 dan 13 Januari 2023. Oleh karena itu, AAW melanggar Pasal 3 huruf (g), Pasal 4 huruf (d), huruf (l), huruf (m) dan Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003, tanggal 1 Januari 2003, tentang Peraturan disiplin anggota Polri.

Dalam sidang tersebut dihadirkan tiga saksi antara lain Kapolsek dan Kasi Propam Polsek Tegalalang serta Kasi Dokkes Polres Gianyar. “Mereka (saksi) membenarkan semua keterangan yang telah diberikan selama pemeriksaan oleh penyidik propam,” tegasnya.

Baca juga:  Pengamanan Delegasi IAF, Kodam IX/Udayana Kerahkan Kendaraan Tempur

Setelah diskor 5 menit, pemimpin sidang akhirnya memutuskan menjatuhkan hukuman disiplin Briptu AAW berupa penundaan UKP selama satu tahun dan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Hal yang memberatkan dalam sidang, polisi asal Gianyar ini sebelumnya berdinas di Polres Buleleng dan pernah menjalani hukuman disiplin sebanyak tiga kali. Akibat pelanggaran disiplin dilakukan AAW ini dapat menurunkan citra dan wibawa Polri dimata masyarakat.(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *