Petugas Satlantas Polres Tabanan melakukan penertiban terhadap WNA melanggar aturan lalin. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Warga Negara Asing (WNA) yang berkendara sepeda motor di Tabanan terkena penindakan Satlantas Polres setempat. Dalam rentang waktu 10 Maret hingga 28 Maret 2023, sebanyak 15 pelanggar WNA yang berasal dari berbagai negara ditilang oleh petugas Satlantas Polres Tabanan.

AKP Kanisius Franata, Kasatlantas Polres Tabanan, menjelaskan bahwa mayoritas pelanggar WNA ditilang karena tidak menggunakan helm saat berkendara motor. Tindakan tilang dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar yang membahayakan diri sendiri dan orang lain di jalan raya.

Baca juga:  Polres Tabanan Ungkap Penyalahgunaan Narkoba

Penindakan dilakukan di berbagai titik yang sering dilewati oleh turis, seperti di kawasan DTW Tanah Lot, simpang TL Kediri, Jalan Bypass Soekarno, dan beberapa titik lainnya. Selain 15 WNA, pihak Satlantas Polres Tabanan juga telah menindak 415 pelanggar WNI, sehingga total ada sekitar 430 pelanggaran selama periode yang sama.

Jenis pelanggaran yang ditindak di Tabanan cukup beragam, antara lain melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan plat nomor atau TNBK, serta pelanggaran-pelanggaran lain yang menjadi fokus utama penindakan pihak Satlantas Polres Tabanan. Barang bukti yang disita mencakup SIM, STNK, dan kendaraan yang digunakan oleh pelanggar. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Polisi Tunggu Hasil Visum, Jasad Siswi Hamil Masih Dititip di RS
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *