Menteri ESDM Arifin Tasrif saat memberikan keterangan di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/3/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022 terindikasi melibatkan sejumlah orang. Hal itu disebutkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (28/3).

“Indikasi kurang lebih ya beberapa oranglah,” kata Arifin di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Kendati demikian, Arifin tak mengungkapkan lebih lanjut berapa jumlah pasti orang yang terindikasi terlibat dugaan korupsi yang sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Baca juga:  Lagi, Tahanan BNNP yang Kabur Dibekuk

Arifin menambahkan, sejauh ini dugaan korupsi itu baru terindikasi melibatkan satu direktorat jenderal (ditjen) di Kementerian ESDM, sembari merujuk pada keterangan yang sudah lebih dulu disampaikan KPK.

Diketahui, Senin siang (27/3), KPK telah menggeledah kantor Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM di Tebet, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan korupsi tukin pegawai tahun anggaran 2020-2022.

Menurut Arifin, penyidikan itu merupakan tindak lanjut atas temuan yang diperoleh dari aduan masyarakat. “Jadi memang temuan ini dari aduan masyarakat untuk kami ketahui, kemudian berproses. Jadi, ini tunggu hasil dari pemeriksaan,” kata Arifin.

Baca juga:  Terlibat Lakalantas, Pemuda Asal Tenganan Tewas

Dia juga meminta semua pihak bersama-sama mengikuti proses penyidikan KPK. “Tunggu hasil daripada pemeriksaannya, semuanya kita harus tunggulah,” tambahnya.

Arifin meyakini hasil pemeriksaan yang saat ini berjalan bisa menjadi bahan perbaikan ke depan. Dia juga mengakui bahwa Kementerian ESDM masih harus melakukan pengawasan lebih ketat termasuk memperbaiki beberapa prosedur penyerta.

Sebelumnya, KPK menyampaikan dugaan hasil korupsi tukin pegawai Kementerian ESDM bernilai puluhan miliar rupiah tersebut diduga digunakan untuk pemenuhan proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (27/3). (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Kasus Sewa Rumjab, Ini Kata Puspaka Usai Diperiksa 8 Jam
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *