Anggota DPR RI dari Dapil Provinsi Bali, Nyoman Parta, menyerahkan pandangan fraksi PDIP terkait RUU tentang 8 Provinsi ke Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Rabu (29/3). (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Anggota DPR RI dari Dapil Provinsi Bali, Nyoman Parta, membacakan pendapat akhir mini Fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan DPD RI, Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3). Ia mengatakan dengan pangambilan keputusan tingkat I yang telah disetujui oleh fraksi yang ada di DPR RI dengan pemerintah, berarti RUU Provisi Bali tinggal satu langkah lagi disahkan.

Seluruh fraksi sepakat RUU Provinsi Bali dibawa ke Rapat Paripurna pengambilan keputusan untuk disahkan menjadi Undang-undang. “Mudah-mudahan waktunya tidak lama, minimal waktu penutupan masa sidang 14 April 2023,” ujarnya dikutip dari rilisnya.

Dari pandang umum semua fraksi di DPR RI dan dari Pemerintahan menyetujui agar ke-8 RUU Provinsi, yakni RUU Tentang Provinsi Sumatera Utara, RUU Tentang Provinsi Sumatera Selatan, RUU Tentang Provinsi Jawa Barat, RUU Tentang Provinsi Jawa Tengah, RUU Tentang Provinsi Jawa Timur, RUU Tentang Provinsi Maluku, RUU Tentang Provinsi Kalimantan Tengah, dan RUU Tentang Provinsi Bali untuk dilanjutkan pembahasannya pada Pembicaraan Tingkat lI atau Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI, dan disahkan menjadi UU

Baca juga:  Ratusan Koperasi Tak Sehat Di Karangasem

Nyoman Parta mengatakan perjuangan selama ini antara lain mengokohkan posisi Desa Adat dan Subak yg sebelumnya berdasarkan Perda dikuatkan dalam RUU Provinsi Bali, adanya pendanaan dari pemerintah pusat dalam rangka Penguatan Pemajuan kebudayaan, Desa Adat dan Subak, dan dicantumkannya ayat tentang pungutan dan kontribusi wisatawan asing.

Juga yang tidak kalah penting dimasukkannya filosofi dan kearifan lokal masyarakat Bali dengan Tri Hita Karana dan Sad Kerthi ini dalam RUU-nya. “Yang mana, RUU provinsi Bali sendiri memiliki karakteristik yang relatif berbeda dengan ketujuh RUU lainnya,” ujar Parta.

Baca juga:  Petani Kesulitan Peroleh Pupuk Bersubsidi

Selain Nyoman Parta, anggota DPR RI yang ikut dalam Panja RUU Provinsi Bali adalah Ketut Kariasa Adnyana, IGN Kesuma kelakan, dan Anak Agung Bagus Adi Mahendra Putra.

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada Senin (27/3), Gubernur Bali, Wayan Koster mengungkapkan RUU tentang Provinsi Bali yang diajukan kepada Komisi II DPR RI pada 2020, dan kemudian disempurnakan serta disusun kembali oleh Komisi II DPR RI, sangat diperlukan Bali. Agar alas hukum Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1958 yang berdasarkan UUDS 1950 dan bentuk negara RIS itu segera bisa diganti sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini, yaitu Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Ada di Atas 50, Korban Meninggal Tetap Dilaporkan

“Kami sudah mencermati baik draft naskah akademik dan juga batang tubuh Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Bali yang disusun oleh Komisi II DPR RI, sudah mengakomodasi usulan yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Bali, bahkan materi yang diatur sudah sangat komprehensif dan memadai. Kami juga melihat, bahwa secara normatif semua ketentuan yang diatur dalam materi Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Bali sesungguhnya sangat moderat, semuanya wajar, tidak menuntut kekhususan, netral serta tidak membebani Pemerintah Pusat, sehingga tidak perlu ada sesuatu yang harus dikhawatirkan,” tandas Gubernur Koster. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *