Bupati Badung, Giri Prasta. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta angkat bicara perihal tebing longsor di Pantai Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan. Pihaknya akan mengecek fakta di lapangan mengenai kondisi tebing dan juga dokumen perizinan vila yang berdiri di atas tebing tersebut.

“Tim kami di Badung wajib melakukan cek lapangan. Nanti setelah ada hasil dari cek lapangan baru kita rapatkan kembali dengan tim yang ada di Badung,” ujar Bupati Giri Prasta ditemui usai Sidang Paripurna di gedung DPRD Badung, Kamis (30/3).

Baca juga:  Bertambah, Segini Jumlah Pasien Pengawasan COVID-19

Menyikapi adanya bangunan vila yang dinyatakan belum mengantongi izin, Giri Prasta mengatakan Badung siap berbenah. Terlebih, adanya Undang-undang Cipta Kerja dan diberikan kewenangan dalam hal ini.

“Badung sekarang lagi berbenah dengan adanya UU Cipta kerja ini kita diberikan kewenangan dalam hal ini. Sejengkal tanah di Badung sudah kita mohonkan kepada pemerintah dan sudah diperbolehkan. Kami sudah berkomunikasi dengan tim yang terlibat langsung,” terangnya.

Baca juga:  Curi Motor Seharga Seratus Juta, WN Inggris Ditangkap

Pihaknya akan merapatkan dulu dengan tim untuk mengambil sebuah keputusan. Selain itu juga mengecek fakta di lapangan. “Ke depan kita harus rapat dulu untuk mematangkan ini, baru kita memiliki sebuah keputusan. Untuk itu (masalah perizinan) kita lihat fakta lapangan dan laporan yang diberikan tim kita,” katanya.

Seperti diketahui, tebing longsor di Balangan telah terjadi 1 Maret 2023 akibat bencana alam gempa bumi. Tim gabungan dari Satpol PP Badung, Dinas PUPR, Dinas LHK, BPBD Badung dan Trantib Kecamatan Kuta Selatan telah turun ke lokasi titik tempat tebing longsor di Pantai Balangan.

Baca juga:  April, Jumlah Wisman ke Bali Naik Dibandingkan Bulan Sebelumnya

Upaya tersebut untuk memberikan surat peringatan (SP) I kepada empat akomodasi wisata atau vila, karena tidak mampu menunjukan kelengkapan dokumen perizinan. Tim tersebut juga memberikan garis pembatas dengan pita kuning di areal longsor untuk tidak melakukan aktivitas di areal tersebut. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *