Rektor Unud usai menjalani pemeriksan di Kejati Bali, Senin (13/3). (BP/Dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr I Nyoman Gede Antara, M. Eng., mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dan pencekalan yang ditetapkan Kejati Bali. Antara dijadikan tersangka dan dicegah ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) pada jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023, atau 2018-2022.

Praperadilan sudah diajukan Prof. Antara ke PN Denpasar, melalui kuasa hukumnya, Komang Nila Adnyani. Jubir PN Denpasar, Gede Putra Astawa dan I Wayan Suarta, Jumat (31/3) membenarkan adanya pengajuan praperadilan dengan termohon Kejati Bali, yang telah menetapkannya sebagai tersangka.

Baca juga:  Kegiatan Sepak Bola Daerah Tunggu Pusat

Itu sudah teregistrasi yakni Perkara Praperadilan No.7/Pid.Pra/2023/PN Dps atas nama pemohon Prof. Dr I Nyoman Gede Antara, M. Eng. dengan Termohon Kejaksaan Tinggi Bali. Hakim yang ditunjuk yakni Waka PN Denpasar, Agus Akhyudi, S.H, M.H., dan jadwal sidang pertama akan dilakukan Senin 10 April 2023.

Adapun petitum dalam permohonan praperadilan itu adalah mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka terhadap Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng (Pemohon) yang dikeluarkan oleh Termohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-3298/N.1/Fd.2/03/2023 tertanggal 8 Maret 2023;
Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Prof. Dr. Ir. Nyoman Gde Antara, M.Eng (Pemohon) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: Print-1139/N.1/Fd.2/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022.

Baca juga:  Dari Nelayan Ditemukan Terdampar di Singaraja hingga Percepat dan Mantapkan Program Prioritas

Memerintahkan Termohon untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng sejak putusan dalam perkara ini diucapkan dalam hal dilakukan pencekalan terhadap Prof. Dr. Ir. Nyoman Gde Antara. M.Eng (Pemohon). Menyatakan batal dan tidak sah segala Penetapan yang telah dikeluarkan oleh Termohon terhadap terhadap Prof. Dr. Ir. I Nyoman Antara.Apabila Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain, mohon putusan yang seadi-adilnya.

Baca juga:  Dampak Abu Vulkanik Gunung Agung, Dua Bandara Ini Ditutup Hingga Sore

Sebelumnya, Kejati Bali menetapkan empat orang tersangka dalam kasus SPI Unud. Selain Prof. Antara, ada nama I Made Yusnantara, I Ketut Budiartawan, DR. Nyoman Putra Sastra. Kasipenkum Putu Agus Eka Sabana, beberapa waktu lalu soal kerugian dalam kasus SPI menjelaskan harus dibedakan antara kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

Sebagaimana dalam rilis, dalam kasus ini kerugian keuangan negara sekitar Rp 105,39 miliar, persisnya Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100. Sedangkan perekonomian negara sekitar Rp334.572.085.691. Jika potensi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara ditotal, mencapai angka Rp 443 miliar. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *