DENPASAR, BALIPOST.com – Vonis terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Karangasem, terus menanjak. Khususnya, untuk terdakwa Gede Sumartana.
Di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, terdakwa Sumartana kini dihukum pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Sebelumnya di tingkat Pengadilan Banding, yakni di Pengadilan Tinggi Denpasar, Gede Sumartana dihukum dari setahun menjadi dua tahun.
Dikonfirmasi, Kasiintel Kejari Karangasem, I Dewa Semara Putra, Minggu (2/4) membenarkan naiknya vonis salah satu terdakwa kasus masker. Bahkan jaksa diakui sudah menerima salinan putusan tersebut.
Namun untuk terdakwa Basma, pihaknya mengaku belum menerina salinan putusan tersebut. Namun demikian, dari informasi yang didapat, vonis Basma tetap pada putusan di tingkat PT.
Sedangkan kuasa hukum Sumartana, Bimantara Putra, yang juga memegang empat terdakwa membenarkan putusan korupsi masker Karangasem sudah keluar. “Sumartana naik menjadi empat tahun penjara. Sedangkan klien kami, Putra Yasa, Rumia, Sutama dan Suastini tetap bebas,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam kasus masker diPengadilan Tinggi (PT) Denpasar menaikan vonis dua terdakwa kasus masker. Yakni, untuk terdakwa I Gede Basma dari 18 bulan menjadi 2,5 tahun dan Gede Sumartana dari setahun menjadi dua tahun. (Miasa/balipost)