Gubernur Bali, Wayan Koster saat menghadiri Rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 dengan Panja RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Maluku, dan Provinsi Bali di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senayan - Jakarta Pusat, Senin (27/3). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali akan diputuskan dalam Rapat Paripurna, Selasa (4/4) ini. Jadwal ini lebih cepat dari rencana awal. “Astungkara besok berjalan lancar dan sukses. Mohon doa restu semua pihak,” ujar Gubernur Bali, Wayan Koster, Senin (3/4),

Sebagai Gubernur Bali, Wayan Koster menghimbau masyarakat Bali dari semua umat beragama, dan seluruh komponen masyarakat Bali untuk berdoa dengan keyakinan dan cara masing-masing, agar Rapat Paripurna DPR RI berjalan lancar dan sukses.

Sebelumnya, Gubernur Koster telah menghadiri Rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 dengan Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Maluku, dan Provinsi Bali di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senayan – Jakarta Pusat, Senin (27/3) pekan lalu.

Baca juga:  Kasus Gratifikasi Mantan Kajari Buleleng Masuk Tipikor

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Koster, mengungkapkan RUU tentang Provinsi Bali yang diajukan kepada Komisi II DPR RI pada Tahun 2020, dan kemudian disempurnakan serta disusun kembali oleh Komisi II DPR RI, bahwa Bali sangat memerlukan agar alas hukum Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1958 yang berdasarkan UUDS 1950 dan bentuk negara RIS itu segera bisa diganti sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini, yaitu Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga:  2.443 Ekor Sapi di KRB Gunung Agung Dievakuasi Satgas Peternakan dan Kesehatan Hewan

“Kami sudah mencermati baik draft naskah akademik dan juga batang tubuh Rancangan Undang – Undang tentang Provinsi Bali yang disusun oleh Komisi II DPR RI, sudah mengakomodasi usulan yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Bali, bahkan materi yang diatur sudah sangat komprehensif dan memadai. Kami juga melihat, bahwa secara normatif semua ketentuan yang diatur dalam materi Rancangan Undang – Undang tentang Provinsi Bali sesungguhnya sangat moderat, semuanya wajar, tidak menuntut kekhususan, netral serta tidak membebani Pemerintah Pusat, sehingga tidak perlu ada sesuatu yang harus dikhawatirkan,” tandas Gubernur Koster.

Untuk itu, Gubernur Koster menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi II DPR RI untuk membahas bersama pemerintah guna mencapai kesepakatan. Dikatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Bali akan menerima hasil terbaik yang disepakati antara Komisi II DPR RI bersama Pemerintah untuk kemajuan Bali ke depan. “Oleh karena itu, kami menyerahkan kepada Komisi II DPR RI untuk membahas kembali, serta kami mohon agar Rancangan Undang – Undang tentang Provinsi Bali ini segera dapat disahkan untuk mengisi kekosongan hukum, mengingat Undang – Undang Nomor 4 Tahu n 1958 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Gubernur Koster saat menyerahkan usulan RUU Provinsi Bali kepada Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang disambut apresiasi ‘applause’ tepuk tangan. (kmb/balipost)

Baca juga:  Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Ini Reaksi PHRI
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *