Muhadjir Effendy. (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 masih berlanjut. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (3/4).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, ia mengatakan kedaruratan COVID-19 berlanjut setelah adanya rapat tingkat menteri tentang Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK di Jakarta. Muhadjir menjelaskan saat ini terdapat dua penyakit dalam status kedaruratan, pertama COVID-19 dan kedua Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Baca juga:  Ormas Betawi Bangkit Laporkan Suswono ke Polda Metro Jaya

“Rapat tingkat menteri hari ini menyepakati bahwa status kedaruratan COVID-19 masih berlanjut, sambil menunggu perkembangannya sampai bulan Mei dan menunggu arahan dari WHO, dan pada bulan itulah (Mei) Pemerintah Indonesia akan mengambil keputusan apakah status pandemi masih berlanjut atau sudah bisa dialihkan menjadi tahap endemi,” katanya.

Sementara untuk penyakit mulut dan kuku, kata dia, berdasarkan rekomendasi dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sudah bisa diakhiri status kedaruratan dan dialihkan menjadi Keadaan Tertentu atau Keadaan Khusus.

Baca juga:  Rangkaian Ngerebong, Puluhan Penjor Kreasi Hiasi Kawasan Kesiman

“Hal ini penting untuk menata ulang payung hukum dan regulasi yang diberlakukan, terutama yang terkait penugasan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” katanya.

Muhadjir Effendy juga menambahkan bahwa dalam rapat tingkat menteri tersebut disepakati  ke depan akan segera dibentuk Satgas Gabungan yang akan menangani COVID-19 dan penyakit mulut dan kuku.

“Satgas Gabungan akan langsung sekaligus menangani COVID-19 dan penyakit mulut dan kuku sehingga lebih efisien dan lebih bisa dikoordinasikan satu sama lain dalam rangka untuk efektivitas pembiayaan,” katanya.

Baca juga:  Anak Menteri Dorong Anak Muda Tekuni Bisnis Kuliner

Poin terakhir yang disepakati dalam, kata dia, adalah bahwa Satgas Gabungan nantinya akan bertugas hingga bulan Juni.

“Setelah bulan Juni akan ditinjau kembali urgensinya, kalau dipandang masih diperlukan akan dilanjutkan, jika tidak maka tidak akan dilanjutkan sambil menunggu aturan lebih lanjut,” kata Menko PMK. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *