Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung Putu Sukarini. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah melewati triwulan pertama di 2023, pendapatan Kabupaten Badung di sektor pajak telah melebih target. Surplus dari pendapatan pajak daerah ini pun mencapai 128,04 persen dari target Rp 658 miliar lebih. Pencapaian sebesar Rp 1,124 triliiun lebih ini masih didominasi dari pajak hotel, restoran, dan hiburan.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung Putu Sukarini pun membenarkan hal tersebut. Pihaknya mengatakan jika saat ini pendapatan daerah saat ini sudah melampaui target triwulan pertama. “Target di triwulan pertama tahun 2023 sebesar Rp 658 miliar lebih. Sedangkan realisasi pendapatan sebesar Rp 1,124 triliun lebih,” ujar Sukarini saat dikonfirmasi Rabu (6/4).

Baca juga:  Pungli Juga Berpotensi Terjadi di PHR

Menurutnya, pencapaian pajak daerah ini terbanyak dari sektor pajak hotel, restoran, dan hiburan. Pihaknya pun merinci, pajak hotel yang diterima sebesar Rp 654 miliar lebih dari target Rp 467 miliar lebih.

Kemudian pendapatan dari pajak restoran sebesar Rp 227 miliar lebih dari target Rp 152 miliar lebih. “Kemudian target pajak hiburan sebesar Rp 23,2 miliar lebih, pajak yang diterima sejumlah Rp 35,3 miliar lebih,” ungkap Sekretaris Bapenda Badung tersebut.

Baca juga:  Triwulan I Tahun 2024, Segini Penerimaan Pajak Bali

Meski demikian, Sukarini menjelaskan, akan tetap berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai target pendapatan di tahun 2023. Terlebih target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2023 sebesar Rp 5,043 triliun lebih. Kemudian untuk target pajak daerah sebesar Rp 4,63 triliun lebih. “Astungkara, jika reisasinya bagus seperti triwulan pertama ini, mudah-mudahan target tercapai,” ucapnya.

Pihaknya pun menyebutkan akan menggali potensi-potensi pajak yang belum terdaftar. Kemudian akan memantau pelapora wajib pajak yang telah dikoreksi tim pemeriksa. Hal ini dilakukan untuk memastikan tercapainya target pajak hingga akhir 2023. “Kami akan melakukan pendataan potensi wajib pajak baru, melakukan pemeriksaan secara berkala dan aktif dalam penagihan piutang pajak,” jelasnya. (Adv/balipost)

Baca juga:  Aspek Perpajakan Usaha Rumah Kos
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *