MANGUPURA, BALIPOST.com – Bupati Badung, Nyaman Giri Prasta angkat bicara menyikapi terkait tiga kantor dinas di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung, dipasangi police line. Bupati asal Pelaga, Petang ini menegaskan pemasangan garis polisi adalah terkait data-data terkait Perda 18 Tahun 2016 terkait penataan dan mengoperasionalkan tower.
“Police Line itu berkenaan data, kita menghormati penuh berkenaan SOP dari Mabes Polri,” ujar ujar Giri Prasta usai sidang paripurna, Kamis (6/4).
Ketua DPC PDI Perjuangan Badung ini justru berterima kasih pihak Mabes telah membantu Pemkab Badung dalam penataan tower. “Kami berterima kasih, karena ini membantu kita dalam hal penataan ini, jangan sampai ada tower di Kabupaten Badung ini tanpa izin,” ujarnya.
Giri Prasta juga mengakui ada tower-tower yang berdiri di Kabupaten Badung tanpa mengantongi izin. Bahkan, terdapat 18 titik yang akan ditertibkan terkait tower tidak berizin tersebut. “Ada sewa tower untuk smart city, baik viber optik dan lainnya, namun pada ujung tower diisi telekomunikasi, ini yang akan ditertibkan,” katanya.
Kenapa tidak ditertibkan sebelum Mabes Polri turun, Giri Prasta mengatakan pihaknya harus mengikuti tahapan dalam menertibkan tower tanpa izin di Badung. Sebab, pihaknya tidak mau gegabah mengambil tindakan dalam menyikapi tower yang melanggar.
“Kita harus mengikuti tahapan, kami tidak akan mau gegabah. Yang saya pahami dan saya yakini police line ini untuk mencari data-data mana tower yang tidak berizin,” ucap Giri Prasta seraya menyebutkan adanya masalah tower sebelum dirinya menjabat bupati.
Seperti diketahui, garis polisi dipasang oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, yakni Dinas yang menjadi atensi Mabes adalah Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo). (Parwata/balipost)