DENPASAR, BALIPOST.com – Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi 2 WNA asal China yaitu seorang ibu berinisial LL (54 tahun) dan anaknya WT (25 tahun) karena mereka tidak dapat menunjukkan paspornya saat diminta petugas Imigrasi. Keduanya tinggal di Bali selama kurang lebih 2 tahun.
Dua WNA itu dipulangkan paksa ke negaranya setelah keduanya menjalani hukuman penjara selama 1 bulan di penjara, dan hampir 8 bulan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah dikutip dari Kantor Berita Antara menyampaikan LL dan WT dideportasi pada Rabu (5/4) pukul 21.45 WITA dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. “Enam petugas Rudenim Denpasar mengawal ketat keduanya sampai mereka masuk pesawat. LL dan WT yang dideportasi itu juga akan masuk daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Babay.
LL dan WT masuk wilayah Indonesia pada awal Februari 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang, Banten. Ibu dan anak itu saat masuk ke Indonesia menunjukkan paspor (dokumen perjalanannya) berikut izin tinggalnya, yaitu visa kunjungan saat kedatangan (VoA).
Keduanya mengaku datang ke Indonesia untuk belajar kebudayaan Bali. Tetapi waktu kedatangan mereka itu seiring dengan adanya krisis kesehatan akibat COVID-19 di China.
Dari Jakarta, LL dan WT berpindah ke Bali dan menetap selama kurang lebih 2 tahun. Keduanya berpindah-pindah dari Kuta, Sanur, Ubud, Canggu, dan Uluwatu. Keduanya juga sempat menempati bangunan kosong yang tidak terawat di daerah Ubud.
Petugas Imigrasi pada 27 Juni 2022 mendapati dua WNA itu tinggal di bangunan kosong di Ubud, tetapi keduanya tidak dapat menunjukkan paspornya saat diminta oleh petugas. LL dan WT pun dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan Imigrasi, dua WNA itu kemudian dijerat pasal Undang-Undang Keimigrasian. Majelis hakim kemudian memvonis dua WNA itu bersalah melanggar Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan mereka dipenjara 1 bulan di Rumah Tahanan Kelas II B Gianyar.
Pasal 71 dan Pasal 116 UU Keimigrasian mengatur orang asing yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya atau izin tinggal kepada petugas Imigrasi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp25 juta.
Usai menjalani hukumannya, dua WNA itu kembali ditahan di Rudenim Denpasar sejak 8 Agustus 2022, karena mereka belum memiliki tiket untuk pulang. Selepas ditahan selama hampir 8 bulan, LL dan WT pun dideportasi ke negara asalnya. (kmb/balipost)