DENPASAR, BALIPOST.com – Mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi di Bali memenuhi sidang praperadilan yang diajukan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr I Nyoman Gede Antara, M. Eng. Rektor mengajukan praperdilan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pidsus Kejati Bali, terkait dalam kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) pada jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023, atau 2018-2022.
“Kami ingin mengetahui mekanisme SPI dan pola hukum itu seperti apa. Kami coba mengikuti sidang ini,” ujar salah satu mahasiwa memakai jas biru yang hadir di ruangan Sidang Candra.
Kuasa hukum pemohon, Sukandia, Gede Pasek Suardika dkk., sudah hadir di PN Denpasar. Sedangkan termohon, sebagaimana disampaikan Kasipenkum Kejati Bali, Eka Sabana, mengaku akan mengerahkan enam orang dalam menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Rektor Unud. (Miasa/balipost)