TABABAN, BALIPOST.com – Tercatat lebih dari seratus ribu kendaraan baik roda dua maupun roda empat di Kabupaten Tabanan terancam “bodong” jika kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor yang diatur dalam pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009 mulai diberlakukan. Tak ingin hal ini terjadi, UPTD PPRD (Samsat) Tabanan gencar meningkatkan kualitas pelayanan publik terutama untuk mengatasi tunggakan pajak kendaraan.
Salah satunya kini menyasar kaum milineal, dengan inovasi pelayanan Senggol (Samsat Enggal untuk seluruh Golongan), diawali di Pasar Senggol Kota Tabanan, Sabtu (9/4). Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Propinsi Bali (Samsat) Tabanan, I Ketut Sadar menjelaskan hanya perlu waktu 5 menit, para wajib pajak sudah bisa dilayani dengan baik di layanan Senggol yang pertama di Bali ini.
Layanan ini diadakan setiap Sabtu sore mulai pukul 18.00 WITA sampai dengan 21.00 WITA dengan sasaran para milinial yang menghabiskan waktunya bermalam minggu di pasar senggol. “Jadi bisa menarik simpati mereka para milinial yang sedang malam mingguan, selain bisa untuk edukasi juga kalau ada yang mau bayar pajak kendaraannya bisa langsung disini (layanan Senggol,red) hanya 5 menit jadi, cukup bawa fotokopi KTP dan STNK nya,” jelasnya, Sabtu (8/4).
Diakui Sadar meski baru pertama kali dikenalkan Sabtu kemarin, namun layanan Senggol ini sudah sangat dirasakan manfaatnya bagi para wajib pajak. Terbukti dalam kurun waktu tiga jam pelayanan, ada 28 wajib pajak berproses dengan total pembayaran lebih dari Rp 21 juta. “Kami optimis, hari berikutnya perolehannya akan naik lebih signifikan, karena ini inovasi baru yang tentunya akan terus disosialisasikan ke masyarakat. Karena tidak hanya Pasar Senggol Kota Tabanan, layanan ini juga menyasar pasar senggol lainnya, seperti di Pasar Senggol Kerambitan, Pasar Senggol Marga maupun Pasar Senggol Bajera,” ucapnya.
Dan setelah sukses bekerja sama dengan LPD maupun BUMDes rencananya bulan depan Samsat Tabanan juga akan melakukan kerjasama atau MOU dengan koperasi di Tabanan untuk meningkatkan capaian PAD Bali melalui pajak kendaraan bermotor. “Kami akan terus mengejar tunggakan pajak ini agar jangan sampai kendaraan milik wajib pajak dianggap bodong nantinya jika pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009 mulai diterapkan oleh sahabat kami di Kepolisian, karena sejauh ini masih sosialisasi jadi masih ada kesempatan menggugah kesadaran para wajib pajak menyelesaikan kewajibannya,” terangnya. (Puspawati/balipost)