Suasana sidang praperadilan yang diajukan Prof. Antara, Senin (10/4). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hakim praperadilan PN Denpasar, Agus Akhyudi, S.H, M.H., yang dipercaya menyidangkan permohonan preperadilan atas penetapan tersangka Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr I Nyoman Gede Antara, M. Eng., terpaksa menunda sidang, Senin (10/4). Pasalnya hingga pukul 11.35 WITA, termohon dalam hal ini Kejati Bali tidak datang.

Hakim menunda hingga pekan depan. Namun sebelum sidang ditutup, kuasa hukum pemohon, I Gede Pasek Suardika, menyampaikan bahwa pihaknya ingin memperbaiki permohonan supaya lebih komplit. Hal itu diberikan oleh hakim.

Baca juga:  Korban Banjir Bandang Biluk Poh Mengaku Tidak Bisa Megalungan

Usai sidang, Pasek Suardika, Sukandia dkk., mengatakan bahwa materi pokok praperadilan adalah penetapan tersangka Prof. Antara. “Kami mohon status tersangka ini bisa dicabut, dinyatakan batal tentu dengan argumentasi hukum yang kita punya,” jelas Pasek.

Lebih jauh dijelaskan, ada beberapa pintu menghentikan kasus SPI itu. Salah satunya selain praperadilan adalah Kajati Bali yang baru melakukan expose ulang. Bisa saja dengan mekanisme SP3. “Kami tidak tahu ketidakhadiran termohon penyebabnya apa. Yang pasti, sudah dipanggil secara patut,” tandas Pasek. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Senderan SD 6 Ubung Longsor, Toilet Ikut Tergerus
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *