GIANYAR, BALIPOST.com – Pedagang di Sukawati yang kini berjualan di emper toko dan telajakan rumah penduduk ditertibkan Satpol PP. Untuk menertibkan para pedagang ini, Satpol PP Gianyar mengandeng Bendesa, dan Prajuru desa dinas.
Kasatpol PP, Made Watha, Minggu (9/4) mengatakan penertiban ini dilakukan untuk pedagang pasar tumpah yang selama ini dimunta pindah ke Pasar Desa Sukawati di Glumpang. Ia mengungkapkan dalam pengawasan rutin selama sepekan ini tidak ada pedagang pasar tumpah yang berjualan di fasilitas umum.
Namun, mereka masih ada yang berjualan dengan menyewa telajakan rumah penduduk, termasuk emper toko. Salah satu contoh pedagang daging ayam dan pedagang daging babi mengaku menyewa telajakan penduduk Rp 300.000-Rp450.000 per bulan. Ini termasuk pedagang bermobil yang menyewa telajakan di Dlod Tangluk.
Dikatakannya, Satpol PP dalam pengawasan rutin mengingatkan pedagang pasar tumpah ini bergeser ke Pasar Desa Sukawati di Glumpang. Perangkat desa adat dan dinas pun diminta menyosialisasikan agar telajakan dan emper toko tidak disewakan atau tidak memperpanjang waktu sewa.
Bendesa Adat Desa Sukawati, Made Sarwa mengatakan untuk menertibkan pedagang pasar tumpah yang masih bertahan di emper toko dan telajakan rumah penduduk, pihaknya telah melakukan rapat dengan prajuru desa dan prajuru banjar di 14 banjar adat. “Penertiban pasar tumpah dan sosialiasi ke penduduk yang menampung sementara pedagang pasar tumpah melibatkan prajuru desa adat dan desa dinas pasti sudah berdasarkan atas kesepakatan berdasarkan atas paruman desa,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)