Oleh Sahadewa
Keamanan, perdamaian, dan politik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945. Pertama perdamaian dengan nilai-nilai Pancasila menghindari terjadi pertumpahan darah. Kedua keamanan dengan pendekatan politik tidak mungkin terjadi sesuatu yang memunculkan adanya peperangan di dalam negeri sendiri karena dengan adanya Pancasila menjadikan bersatu.
Persatuan adalah satu butir ataupun poin krusial untuk dijadikan sebagai bentuk nyata adanya keamanan. Inilah sebagai konstelasi dalam bidang politik untuk menciptakan perdamaian.
Keamanan, perdamaian, dan politik terealisasi apabila ada ketentuan dan keputusan untuk menjadikan negara lebih aman. Kemudian perdamaian sebagai sebuah pernyataan penting jika merujuk pada pembukaan UUD 1945. Kebenaran atas kepedulian terhadap adanya keamanan dan perdamaian sudah barang tentu ibaratnya merupakan barang mahal. Namun, itu dapat sebagai sesuatu yang murah dan tetap berkualitas tinggi dengan catatan bahwa keamanan dan perdamaian tidak diselesaikan dalam level permukaan semata.
Pada dasarnya tidaklah mungkin pula terjadi keamanan yang berujung pada perdamaian apabila tidak sesuai dengan hati Nurani dan tidak sesuai dengan kenyataan. Dua hal ini krusial untuk direalisasikan dengan segera. Pada konstelasi ini patut diperjuangkan bahwa rakyat tidaklah mungkin sengsara jika aman dan damai yang maksudnya adalah keamanan dan perdamaian yang mampu menciptakan kedamaian yang sempurna mungkin.
Kedua usulan di atas akan dibahas lebih dalam lagi dengan dasar bahwa politik mesti selalu dimurnikan dan politik mesti mengarah kepada kesejahteraan. Ketentuan dalam politik keamanan mestinya menyertakan perdamaian sekaligus. Jangan sampai ada prinsip kedamaian tidak tercapai jika belum ada peperangan dan atas persoalan peperangan secara terbuka maupun tersembunyi baik dalam bentuk perang dagang maupun perang secara militer. Peperangan hanya mungkin terjadi apabila pertama, tidak terjadi kesepakatan dan kedua tidak terjadi penghormatan satu sama lain.
Sebenarnya sudah pasti ada berbagai peperangan, termasuk “perang” dalam diri sendiri akan tetapi tulisan ini hendak menunjukkan bahwa keadaan yang pasti dalam keamanan adalah pertama, tidak menunjukkan adanya gejala yang menuntut apapun atas nama keamanan untuk mengganggu keamanan itu sendiri. Kedua, tidak menjadikan keamanan sebagai jaminan perdamaian dengan menjadikan munculnya permainan politik keamanan.
Faktor keamanan yang kontruktif berarti bahwa pertama, tidak ada yang mengatasnamakan keamanan untuk perdamaian sehingga bebas dari kepentingan politik keamanan. Kedua, menjadikan politik sebagai pembebas kekuasaan atas nama perdamaian. Kedua faktor yang menyertai belakangan ini adalah kedudukan politik yang dijadikan sebagai barang mainan untuk menunjukkan bahwa adanya keamanan maupun perdamaian adalah sesuatu yang semu belaka.
Inilah yang dapat melahirkan teori politik keadaan yang tidak pasti, keadaan yang memang sengaja menjadi ditimbulkan ataupun secara tidak sengaja menjadi muncul yaitu pertama, keadaan yang tak pernah berujung pada penyelesaian tuntas dan kedua keadaan yang memang dibuat tidak tuntas. Keduanya ini kemudian menjelma sebagai kenyataan yang tak pernah usai terus terjadi. Inilah yang disebut sebagai kejadian politik ketidakamanan dan ketidakdamaian yang berantai.
Kesemua ulasan di atas adalah pertama, kejadian niscaya, yaitu kejadian yang membawa suatu bentuk kenyataan semu atas adanya keamanan dan kedua, kejadian nirgerak yaitu keadaan yang merupakan imbas dari kejadian yang membawa perdamaian yang semu juga. Kemampuan untuk menjadikan sesuatu keadaan yang aman dan damai dapat dipertegas dengan kenyataan berdasarkan penjelasan yang memadai atas keadaan. Kondisi yang aman serta damai dapat terjadi dengan menjadikan tiada keraguan sedikit pun juga tentang Indonesia sebagai sebuah keluarga besar. Tidak ada keraguan tentang intervensi asing, tidak ada keraguan tentang infiltrasi asing, tidak ada keraguan tentang persatuan dan kesatuan bangsa sendiri.
Penulis, dosen Fakultas Filsafat UGM