DENPASAR, BALIPOST.com – Kamim Tohari divonis bersalah dalam perkara pajak, hingga dia divonis dua tahun penjara. Hal itu dibenarkan, JPU Agung Lee dkk., Rabu (12/4).
Selain dipidana penjara dua tahun dipotong masa tahanan, dalam sidang yang dibacakan, Selasa (11/4) sore itu, terdakwa juga didenda dua kali lipat kerugian pendapatan negara. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama tiga bulan.
Vonis itu turun setahun dari tuntutan JPU. Jaksa dari Kejati Bali itu, sebelumnya menuntut Kamim selama tiga tahun. Dia disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Masih dalam tuntutannya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kamim atas kesalahan mengemplang pajak dengan pidana denda sebesar 2 kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar sebesar Rp1.092.730.070. Sehingga jumlah denda sebesar Rp2.185.460.140.
Jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama 6 bulan. (Miasa/balipost)