MANGUPURA, BALIPOST.com – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemkab Badung, segera cair. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di gumi keris telah melakukan proses pengamprahan.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Made Suardita mengatakan, THR ASN langsung dicairkan 100 persen. Rincian THR, yakni berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan TPP 50 persen.
“Kalau sudah lengkap langsung (THR) dicairkan. Pokoknya secepatnya lah, karena sudah diumumkan untuk melakukan pengamprahan THR di BPKAD Badung,” kata Suardita, Rabu (12/3).
Selain THR untuk ASN, Suardita mengatakan, pemerintah juga memberikan THR Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan dicairkan. Rinciannya juga sama dengan ASN. “Namun untuk pegawai honorer atau kontrak tidak dapat,” ucapnya.
Dikatakan, sesuai pemberlakuan Undang-Undang No 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), status pegawai pemerintah mulai 2023 hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya, disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara di Badung masih ada tercecer pegawai kontrak. “Untuk pegawai honorer kemungkinan tidak dapat karena tidak diatur dalam regulasi,” katanya. (Parwata/balipost)