Tersangka R. Agung Sumarsetiono, ditahan Kejati Bali, Kamis (13/4). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Kejati Bali, Kamis (13/4) menahan RAS atau R. Agung Sumarsetiono yang merupakan mantan Kepala UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di UPTD itu mulai 2018 sampai 2020.

“Tersangka menjalani pemeriksaan hari ini. Penyidik ajukan sekitar 15 pertanyaan. Dengan berbagai pertimbangan, kemudian terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan,” jelas Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana.

Baca juga:  Wakajati Bali dan Sejumlah Kajari Dilantik

RAS menjabat selama 4 tahun dari tahun 2017 sampai dengan 2021. Selama kurun waktu 2018 sampai dengan 2020 dia patut diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPRKIM, mencapai Rp23.949.077.628,75.

Sebelumnya pihak kejaksaan menjelaskan, nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik yang didukung keterangan ahli. Posisi RAS dalam kasus ini menerima fee dari penyedia barang dan jasa dan terjadi benturan kepentingan tersangka RAS dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.

Baca juga:  Kumulatif Positif COVID-19 di Denpasar Capai 40 Kasus

“Tersangka RAS menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima oleh tersangka RAS. Atas dasar perbuatan tersangka RAS tersebut, penyidik menetapkan RAS sebagai tersangka,” jelas pihak kejaksaan beberapa waktu lalu saat RAS ditetapkan sebagai tersangka. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *