WN asal Brasil dideportasi karena overstay di Bali hampir satu tahun. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Petugas Imigrasi mendeportasi WNA asal Brasil, WCDAF (36) karena overstay dan melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Jumat (14/4) menjelaskan, pria asal Brasil itu tiba 11 Mei 2022 lalu di Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan Visa Kunjungan.

Saat kedatangan atau Visa on Arrival dan telah diperpanjang satu kali yang berlaku sampai dengan 9 Juli 2022. WCDAF ke Indonesia untuk berlibur dengan berselancar di wilayah Bali. Ia mengakui bahwa selama tinggal di Bali ia kerap berselancar di Pantai Uluwatu, Padang-Padang, Kuta Reef dan Green Bowl dengan mengandalkan tabungan yang dimilikinya dan saat ini sudah kehabisan uang sehingga ia berujung overstay hingga 251 hari.

Baca juga:  Masih Berstatus Awas, Zona Bahaya Dikurangi Jadi 6 Kilometer

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)” tandas Anggiat.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 20 Maret 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Anggiat menerangkan setelah WCDAF didetensi selama 25 hari dan siapnya administrasi, akhirnya WCDAF dideportasi sesuai dengan jadwal.

Baca juga:  Buktikan Serius Berantas Kejahatan Jalanan, Kapolresta Pamer Penjambret di Ground Zero

WCDAF telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 13 April 2023 malam hari langsung ke Sao Paulo Guarulhos International Airport, Brasil dengan dikawal oleh tiga petugas Rudenim Denpasar. WCDAF yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *