Dua orang warga negara asal Rusia, VO (35) dan SO (9), Jumat (14/4) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang warga negara asal Rusia, VO (35) dan SO (9), Jumat (14/4) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Dua WNA tersebut merupakan ibu dan anak.

Mereka sebelumnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival. Namun mereka di Bali melewati batas waktu izin tinggal (overstay) dan tidak mampu membayar denda karen overstay-nya.

Petugas imigrasi kemudian melakukan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pihak imigrasi, Tedy Riyandi, mengatakan bahwa para WNA yang overstay berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban di Indonesia, serta dapat merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia.

Baca juga:  Tak Laporkan Keberadaan Orang Asing, Pemilik Kos Bisa Dipidana

Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar perlu mengambil tindakan yang tegas. Tedy menyebutkan bahwa pihaknya terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia khususnya Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, meminta jajaran Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Terlibat Prostitusi, Rudenim Denpasar Deportasi WN Uganda
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *