Imigrasi menahan tiga warga negara Rusia di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali, karena mereka melanggar hukum dan aturan bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). Tiga warga negara Rusia itu dideportasi kembali ke negaranya, Jumat (10/3/2023), melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. (BP/Dokumen Antara)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Meski pariwisata sudah pulih namun banyak tantangan mesti dihadapi Bali menjalani era baru pasca pandemi. Bule berulah masih kerap menjadi momok bagi kenyamanan dan ketenteraman warga lokal. Banyak di antara mereka berdalih bahwa warga lokal juga kerap melakukan pelanggaran seperti tidak memakai helm dan melanggar lalu lintas.

Akademisi pariwisata dari Universitas Udayana Prof. Putu Anom, Senin (17/4) mengatakan, pelanggaran-pelanggaran WNA di Bali seperti WNA telanjang di tempat umum itu termasuk pelanggaran etika bermasyarakat secara umum. “Apalagi di Indonesia tentunya termasuk di Bali mereka sudah dianggap orang tidak waras atau orang gila,” ujarnya.

Baca juga:  Kisruh Dana Hibah, Dewan akan Panggil Eksekutif

Menurutnya, walaupun ada pelanggaran yang dilakukan warga lokal bukan berarti warga negara lokal lain atau WNA dapat meniru. “Mereka harus mengikuti norma dan aturan yang berlaku di negara orang. Artinya regulasinya semua sudah ada. Hanya saja diperlukan penertiban dan penegakan hukum yang tegas,” ujarnya.

Harus ada buku panduan yang disosialisasikan kepada calon wisatawan yang ingin berkunjung ke Bali agar mereka sejak dini sudah mengetahui hal-hal prinsip yang harus ditaati jika mau berkunjung ke Bali.

Baca juga:  Hingga Juli 2019, Kepemilikan KIA Baru 34 Persen

Ke depan dengan semakin banyak wisatawan yang akan berkunjung ke daya tarik wisata yang terpencil di Bali termasuk ke kawasan suci dan yang disucikan umat Hindu, harus dijaga dan pengaturan yang ketat. Sering sekali karena keyakinan dan budaya yang berbeda dan daya tarik wisata tersebut, tidak ada yang menjaga atau kurangnya pengawasan sehingga sering terjadi pelanggaran dan pelecehan kawasan suci dan simbol-simbol suci umat Hindu.

Baca juga:  Padang Luwih Juga Punya Ritual "Perang Ketupat"

Agar jangan sampai nantinya pemerintah sibuk melakukan deportasi WNA, maka wisatawan yang akan datang dan tiba di Bali hendaknya disosialisasikan terkait peraturan di Bali. “Maka ke depan perlu pengawasan yang ketat agar tidak terus menerus kita disibukkan dengan pelanggaran-pelanggaran wisatawan tersebut. Di sini peran aparat terbawah seperti bendesa adat dan masyarakat desa harus lebih proaktif menjaga dan mengawasi,” ujarnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *