SINGARAJA, BALIPOST. com – Sejumlah pedagang bermobil di Kabupaten Buleleng mendatangi kediaman Pj Bupati Buleleng pada Rabu ( 19/4).
Pedagang yang biasa mangkal di Kawasan Jalan Diponegoro ini memohon agar pemerintah mengizinkan berjualan di Kawasan tersebut tanpa melanggar aturan yang ada.
Salah satu perwakilan pedagang Wayan Suardika menyebutkan, tujuan kedatangannya semata-mata untuk tetap bisa berjualan dengan tenang. Tanpa merusak ketertiban ataupun keindahan wajah Kota Singaraja. Memang selama ini Ketika para pedagang berjualan di Kawasan Jalan Diponegoro selalu ditegur oleh aparat, baik dari Satpol PP maupun dari Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng.
Terkait hal itu, Penjabat Bupati Buleleng telah memberikan solusi terbaik bagi pedagang. Dimana akan dirancang supaya para pedagang ini bisa berjualan di areal pasar anyar singaraja, tepatnya di Kawasan jalan Sawo, hanya untuk meloading barang atau menjual khusus kepada pedagang yang ada di dalam pasar.
“Selain untuk pedagang, pemerintah juga tidak melanggar aturan. Saya ucapkan terima kasih,” sebutnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menegaskan bahwa area Jalan Diponegoro sekitar Pasar Anyar, Kecamatan Buleleng, harus steril dari para pedagang. Para pedagang tidak diperbolehkan untuk berjualan di jalan ataupun di badan nasional tersebut, termasuk pedagang bermobil ini.
“Nanti kita diprotes oleh pedagang di dalam Pasar Anyar karena mereka membayar retribusi,” jelasnya.
Nantinya pedagang bermobil ataupun pedagang pengecer yang biasanya berjualan di ruas jalan tersebut Sebagian akan direlokasi ke Terminal Banyuasri. Sebagian lagi bisa berjualan di Kawasan Jalan Sawo,tentunya akan diatur sedemikian rupa.
“ Sebagian pedang ini akan diarahkan ke Jalan Sawo. Tapi yang bongkar muat diatur sedemikian rupa. Sehingga tidak semrawut. Tadi kesepakatannya bongkar muat dimulai dari pukul 01.00 hingga 04.00 dini hari,” ujar Lihadnyana. (Yuda/Balipost)