MANGUPURA, BALIPOST.com – Anggota Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, menangkap dua kurir narkoba berinisial MFR alias Aldi (28) berprofesi sebagai buruh dan GSW alias Gede (25) yang bekerja sebagai tukang ojek, beberapa waktu lalu. Kedua pelaku ditangkap di areal parkir tempat ibadah, Bandara I Gusti Ngurah Rai, karena bawa enam paket sabu-sabu (SS) seberat seluruhnya 8,40 gram bruto atau berat bersih 4,45 gram.
“Tersangka MFR tinggal di wilayah Sesetan dan GSW di Jalan Tukad Irawadi, Denpasar Selatan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKP I Kadek Darmawan, seizin Kapolres AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., Sabtu (22/4).
AKP Darmawan menjelaskan, barang bukti tersebut dibawa oleh tersangka MFR di saku celananya yaitu berupa bekas pembungkus snack yang di dalamnya terdapat enam potongan pipet plastik bening. Masing-masing berisi satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis SS dengan berat seluruhnya 8,40 gram bruto atau berat bersih 4,45 gram.
“Sedangkan dari tersangka GSW am tidak ditemukan barang bukti. Saat penangkapan, GSW yang membonceng tersangka MFR membawa paket sabu-sabu tersebut. Setelah diperiksa didalam HP yang bersangkutan terdapat percakapan tentang narkotika tersebut,” ujarnya.
Darmawan mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini merupakan pengembangan dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkotika di lokasi kejadian yang rawan menjadi tempat transaksi narkoba. “Jadi terhadap para tersangka ini di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Saat ini para tersangka di tahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)