DENPASAR, BALIPOST.com – Warga negara asing (WNA) bisa memiliki KTP Indonesia. Hanya, ada beberapa yang membedakan KTP WNA dengan KTP WNI.
Selain ada masa berlakunya, warnanya juga berbeda dengan KTP WNI. Di Denpasar, ratusan WNA telah memiliki KTP.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kota Denpasar mencatat sebanyak 473 Warga WNA di Denpasar memiliki Kartu Tanda Penduduk. Kebanyakan dari WNA ini, menurut Kepala Dinas Dukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gede Juli Artabrata, Minggu (23/4), bekerja di bidang pendidikan yakni menjadi guru dan konsulat.
Dikatakan, jumlah WNA pemilik KTP di Denpasar yakni pada tahun 2022 tercatat sebanyak 11 orang. Selanjutnya pada tahun 2023 terdata sebanyak 462 orang.
“WNA yang memiliki KTP ini akan mendapatkan hak pelayanan publik. Hanya saja mereka tidak mendapatkan hak politik untuk dipilih maupun memilih,” kata Dewa Juli.
Dirinya menambahkan, kepemilikan KTP oleh WNA adalah legal dan telah diatur dalam undang-undang. Akan tetapi ada syarat yang harus dipenuhi agar bisa memiliki KTP.
Syarat tersebut yakni memiliki KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap dari Imigrasi dan juga memiliki passpor.
Selanjutnya nama WNA tersebut akan diinput ke dalam kartu keluarga dan kemudian dibuatkan KTP. “Meskipun memiliki KTP, namun tetap kewarganegaraannya sesuai dengan asal mereka. Hanya alamatnya yang sesuai dengan tempat tinggalnya di Denpasar,” katanya.
Pihaknya menambahkan, KTP WNA ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali. Dan isi dari KTP tersebut kebanyakan menggunakan bahasa Inggris.
“Sebelum akhir tahun 2022, warna KTP WNA ini biru. Namun akhir tahun 2022 sudah ada aturan baru, dimana warnanya yakni oranye,” katanya.
Pihaknya pun saat ini tengah melakukan penarikan KTP WNA yang berwarna biru. Penarikan dilakukan dengan jalan lewat masing-masing desa maupun kelurahan tempat tinggal WNA tersebut. (Asmara Putera/balipost)