Komplotan curanmor asal Jatim kini ditahan di Polsek Denut. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara (Denut) mengungkap kasus curanmor yang beraksi di wilayah Denpasar, Badung dan Jawa Timur (Jatim). Pelakunya ternyata residivis, M. Rizaldy Febrian alias Rizal (26) merupakan residivis dibekuk di Rest Area Jubung, Jember, Jatim, Jumat (21/4).

Sementara temannya, Eko Budianto (26) ditangkap di Jalan Sentanu III Peguyangan, Denut. Komplotan maling ini mencuri sejumlah motor di wilayah Denpasar dan Badung.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi saat dikonfirmasi, Senin (24/4) membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Didampingi Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, Kasi Humas Sukadi menjelaskan, pada Jumat (24/2) pukul 23.00 WITA, Fahri (23) memarkir motor di teras depan kos,  Peguyangan, Denpasar.

Baca juga:  Syarat Perjalanan Udara Jawa-Bali Terbaru Mulai Berlaku

Keesokan paginya korban bangun dan tidak melihat sepeda motornya tersebut. “Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Denut. Modusnya pelaku mencuri motor korban menggunakan kunci kontaknya di kamar korban,” ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Kanitreskrim Polsek Denut Ipda Kadek Astawa Bagia bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Petugas mendapatkan informasi jika tersangka Rizal sedang mudik ke Jember, Jatim.

Polisi langsung melakukan pengejaran dan informasi terakhir pelaku berada di sekitar Rest Area Jubung, Jember. Pada (21/4) pukul 11.30 WITA, pelaku berhasil ditangkap.

Baca juga:  Perlu Uang untuk Anak, Sopir Asal NTT Mencuri

Hasil interogasi, pelaku mengaku beraksi bersama temannya, Eko Budianto dan berhasil diringkus di tempat kosnya di Peguyangan, Denut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denut untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hasil pemeriksaan, tersangka Eko berperan mengambil kunci dan STNK motor milik korban, selanjutnya diserahkan ke Rizal. Selanjutnya Rizal membawa kabur motor itu dan menjual motor curian itu di Karangasem seharga Rp 6 juta.

Baca juga:  Motor Terjaring Razia Polisi, Dewa PA Nekat Curi Motor

Tersangka Rizal juga mengaku beraksi di jalan dekat LP Kerobokan, Kuta Utara, wilayah Sading Mengwi, Banyuwangi, Pasuruan dan Mambal, Abiansemal. Selanjutnya motor curian itu dijual via online. Ternyata Rizal merupakan residivis kasus curanmor dan pernah ditangkap di Polres Jember. “Pengungkapan kasus ini masih dikembangkan khususnya TKP lainnya,” tutupnya.(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *