Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan hibah tanah Pemerintah Provinsi Bali kepada Desa Adat Panjer dan Desa Adat Penatih Puri di Balai Banjar Adat Bekul, Denpasar Selatan, Senin (24/4). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan hibah tanah Pemerintah Provinsi Bali kepada Desa Adat Panjer seluas 7,5 are untuk perluasan Balai Banjar Adat Bekul, dan Desa Adat Penatih Puri seluas 16,5 are untuk kuburan/setra Banjar Adat Saba, Kota Denpasar, Senin (24/4) malam. Penyerahan hibah tanah dilakukan di Balai Banjar Adat Bekul, Denpasar Selatan yang dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa, DPRD Kota Denpasar, Kepala BPKAD Provinsi Bali I Dewa Tagel Wirasa, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, Kakanwil BPN Kota Denpasar, Bendesa Adat Panjer dan Bendesa Adat Penatih Puri.

Kebijakan reforma agraria Gubernur Koster yang dikerjakan secara fokus, tulus, dan lurus di Provinsi Bali ini mendapatkan sambutan apresiasi dan dukungan dari Prajuru dan Krama Desa Adat Panjer dan Desa Adat Penatih Puri, dengan mengdoakan astungkara Wayan Koster kembali memimpin Pemerintah Provinsi Bali menjadi Gubernur Bali di periode kedua dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.

Gubernur Koster menyampaikan sebelum hibah tanah Pemerintah Provinsi Bali ini diserahkan, Prajuru Desa Adat Panjer dan Desa Adat Penatih Puri sempat beraudiensi ke Jayasabha mengajukan permohonan hibah tanah untuk perluasan Balai Banjar Adat Bekul dan Setra Banjar Adat Saba. Atas informasi tersebut, ia langsung menugaskan Kepala BPKAD Provinsi Bali untuk mengececk status tanah yang dimohonkan. Dan apabila tidak ada masalah, maka segera diproses untuk dihibahkan guna mendukung penguatan fungsi dan kedudukan di desa adat.

Baca juga:  Hujan Lebat, Ruang Bidang Humas Polda Bali Kebanjiran

“Saya minta tanah yang dibahkan untuk perluasan Balai Banjar Adat Bekul dimanfaatkan dengan baik. Begitu juga tanah untuk Setra Banjar Adat Saba difungsikan dengan baik. Karena sejak tahun 2011 atau selama 12 tahun Krama Banjar Adat Saba menanti untuk mendapatkan status pemanfaatan aset tanah dari Pemerintah Provinsi Bali,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini yang disambut ‘applause’ tepuk tangan.

Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini menegaskan atas dasar kejernihan, ketulusan, dan kelurusan yang mendorongnya untuk mengeluarkan kebijakan reforma agraria sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Sepanjang lahan tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan kantor dan ekonomi, maka lahan ini diberikan untuk kepentingan desa adat. Untuk Desa Adat Panjer diberikan seluas 7,5 are, kalau dihitung per are harga tanah disini mencapai Rp 900 juta dan jika dikalikan 7,5 maka hampir Rp 6,7 miliar desa adat ini memiliki aset. Kemudian di Desa Adat Penatih Puri diberikan seluas 16,5 are, kalau dihitung harga tanah di Penatih per are mencapai Rp 400 juta, jika ini dikalikan 16,5 maka hampir Rp 6,6 miliar nilai tanah tersebut,” kata Gubernur Bali jebolan ITB ini.

Baca juga:  Kebakaran di Juwuk Manis, 5 Sertifikat Tanah Ludes

Untuk itu, Gubernur Koster meminta agar krama Desa Adat Panjer dan Desa Adat Penatih Puri berbahagia atas hibah tanah ini. Namun, dalam sertifikat tanah yang sudah ditentukan tidak boleh dijual, dan dipindah tangan harus atas nama desa adat atau banjar adat, serta menjadi aset desa adat.

Sebab, ini bagian dari usaha bersama untuk memperkuat desa adat di Bali sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Gubernur Koster mengungkapkan pertimbangan dihibahkan tanah Pemerintah Provinsi Bali ini, pertama karena tanah tersebut dipergunakan untuk kepentingan sosial, budaya, dan keagamaan.

Sehingga sangat diperlukan oleh masyarakat. Kedua, tanah ini akan lebih otpimal dan efektif apabila dikelola oleh desa adat. Ketiga, tidak mungkin tanah ini akan ditarik kembali oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk penyelenggaraan Pemerintahan.

Gubernur Koster menegaskan bahwa kebijakan yang dilakukannya ini untuk memuliakan warisan adi luhung Ida Bhatara Mpu Kuturan dengan memberikan perhatian kepada desa adat di Bali dan bermanfaat untuk krama desa adat. “Karena itu, titiang (saya,red) mengajak seluruh krama desa adat untuk terus melestarikan adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali, serta secara gotong royong menjaga alam, manusia, dan budaya Bali sesuai visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ untuk mewujudkan kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya,” tandas Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Baca juga:  Dari Jurusan Ini di SMKN 4 Bangli Minim Peminat hingga 2 Orang Tewas di Pegayaman

Bendesa Adat Panjer, Anak Agung Oka Adyana menyampaikan rasa syukurnya. “Angayu bagia, atas kebijakan Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster, kami sekarang bisa manfaatkan tanah milik Pemerintah Provinsi Bali ini secara jelas untuk mendukung penguatan desa adat sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Desa Adat di Bali. Untuk itu, kami mengucapkan banyak terimakasih kepada Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi Gubernur Koster karena telah menghadirkan program nyata di Provinsi Bali dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. “Jujur banyak pembangunan di parahyangan, pawongan, dan palemahan yang sudah dilaksanakan Bapak Gubernur Wayan Koster. Bahkan sekarang Pura Agung Besakih sudah ditata secara bagus fasilitasnya, sehingga program tersebut sangat kami apresiasi dan anak cucu kami tidak ada beban lagi dikemudian hari. Untuk mengakhiri sambutan ini, saya mau menyampaikan pantun, ‘Ke Pancoran Banjar Bekul, Bunga Jempiring Gadung Mai Terang, Biu Kayu Duur Meja, Semeton Sareng Sami Sane Sampun Mepupul, Ngiring Dukung Bapak Wayan Koster untuk Maju di Periode Kedua,” pungkasnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *