Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya. (BP/kmb)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Polisi akhirnya mengenakan sanksi wajib lapor kepada kedua oknum warga yang menginisiasi pembukaan portal di Desa Sumberklampok pada Hari Suci Nyepi beberapa waktu lalu. Hal ini dilakukan agar kedua oknum warga tersebut tidak melarikan diri selama proses penyidikan.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya ditemui Selasa (25/4) mengatakan, wajib lapor dikenakan kepada dua warga yakni Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad sejak beberapa hari lalu. Wajib lapor harus dilakukan selama seminggu sekali, hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Baca juga:  Era Baru Pariwisata Bali, Ini yang Dikedepankan

“Tujuannya hanya untuk memastikan mereka masih ada di wilayah Buleleng. Wajib lapor bisa dengan datang ke Polres, atau via telepon,” terangnya.

Sementara terkait proses penyidikan, AKP Sumarjaya menyebut saat ini pihaknya telah memeriksa lebih dari enam orang saksi. Mereka terdiri dari saksi ahli hukum pidana, PHDI, serta sejumlah warga Desa Sumberklampok yang mengetahui adanya peristiwa buka paksa portal saat Nyepi.

Baca juga:  Belum Bisa Diproses, Ratusan Pemohon Izin Pembangunan di Badung Terpaksa Menunggu

Pemeriksaan saksi-saksi masih akan terus dilakukan oleh penyidik. Bahkan pihaknya mengagendakan akan kembali memeriksa saksi ahli hukum pidana, untuk lebih meyakinkan penyidik terkait pasal yang akan disangkakan.

Pemeriksaan saksi-saksi kata AKP Sumarjaya harus dilakukan oleh penyidik, agar pengungkapan kasus ini terarah dan tidak berdasarkan opini. “Kasus ini terus dikembangkan, sehingga langkah-langkah penyidikan dilakukan secara pasti,” tandasnya. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *