Yosia Eka Victory terlibat kasus pencurian dan ditahan di Polsek Densel. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian dialami pegawai dealer berinisial RWS (29) berhasil diungkap Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan (Densel). Pelakunya, Yosia Eka Victory (33) yang sempat pacaran dengan korban.

Pelaku membobol tabungan korban lewat ATM senilai Rp 17 juta. Pria ini ditangkap polisi di tempat kos temannya, Jalan Mahendradatta, Denpasar, Jumat (21/4).

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Selasa (24/4) membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut oleh Polsek Densel. Kronologisnya, antara korban dan pelaku memiliki hubungan dekat.

Baca juga:  Dari Bandara Bali Utara Masuk Ranperda RTRW hingga Rekonstruksi Pembunuhan Malam Tahun Baru

Korban biasanya meletakkan kartu ATM di dalam dompet. Pelaku diduga mengambil kartu ATM tersebut saat korban tidur. Sedangkan pelaku pernah disuruh menarik uang oleh korban menggunakan kartu ATM tersebut sehingga tahu nomor PIN-nya.

Sebelum kejadian, antara korban dan pelaku cekcok. Karena sakit hati, pelaku lalu menarik uang tabungan korban hingga Rp 17 juta. Setelah itu pelaku diam-diam menaruh kartu ATM tersebut di kamar korban dan langsung kabur.

Baca juga:  Pembobol ATM Ratusan Juta Rupiah Ini Ditangkap Usai Nikah, Begini Pengakuannya

“Korban sadar saat datang dari tempat kerja melihat pintu kamar tidak terkunci, sedangkan sepeda motor ada di parkiran kos. Selanjutnya korban mengecek saldo tabungannya ternyata berkurang sekitar Rp 17 juta. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Densel untuk proses lebih lanjut,” ucap Sukadi.

Berdasarkan laporan itu, lanjut Sukadi, Tim Opsnal Polsek Densel dipimpin Kanitreskrim Iptu M. Guruh Firmansyah dan Panit Ipda Made Mediana Dwija melakukan penyelidikan. Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Baca juga:  MI Bali Monitoring Atlet Muaythai ke Daerah

Saat dilakukan penelusuran, akhirnya pelaku diamankan di kos temannya. Ketika diinterogasi pelaku mengaku uang korban dipakai beli HP dan sisanya masih Rp 89.000. “Kasus tersebut sudah tahap penyidikan dan pelaku ditahan di Polsek Densel,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *