Polsek Blahbatuh mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan cabul. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh mengamankan pelaku aksi pencabulan berinisial NK alias Perit (46) asal Desa Sidan, Kecamatan Gianyar pada Kamis (27/4). Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Tama, SH mengatakan Perit memepet korban NKAA (20) asal Desa Manukaya, Tampaksiring saat berkendara di jalan raya.

Perit kemudian melakukan aksi eksibisionis yakni mengeluarkan dan memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban. Kapolsek mengatakan peristiwa terjadi Jumat (21/4) sekitar pukul 06.30 WITA.

Baca juga:  Usai Beraksi, "Eksibionis" Ditabrak dan Diamankan

Saat itu, korban sedang di perjalanan berangkat bekerja dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di Jalan Raya Wanayu, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, korban dipepet oleh seorang laki-laki yang tidak dikenalnya. Korban melihat laki-laki tersebut mengendarai sepeda motor.

Tiba-tiba, laki-laki tersebut memperlihatkan alat kemaluannya kepada korban. Pelaku berusaha memepet korban sambil tetap memperlihatkan alat kelaminnya, kemudian melarikan motornya ke arah timur menuju ke arah Kota Gianyar.

Baca juga:  Jalan Paving di Catus Pata Ubud Rusak Berat

Kompol Tama memaparkan korban sempat membuntuti dari belakang sampai di traffic light sebelah utara Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar. Sesampainya di traffic light sebelah utara Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar pelaku mengambil arah ke kiri menuju ke jalur jalan Patih Jelantik Gianyar. “Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Blahbatuh,” tuturnya.

Atas laporan korban, Tm Opsnal Unit Reskrim Polsek Blahbatuh melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi serta melakukan pengecekan CCTV di sepanjang jalur dari Jalan Raya Semebaung sampai simpang traffic light Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar. Polsek Blahbatuh akhirnya mengamankan Perit.

Baca juga:  Korupsi Bibit Sapi, Direktris DKR Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Blahbatuh guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas aksi pencabulan tersebut pelaku disangkakan Pasal 281 KUHP ancaman 2 Tahun 8 Bulan penjara,” jelas Kompol I Made Tama. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *